Kasus Brigadir J

Tuntutan untuk Bharada E Bisa Lebih Berat atas Ricky dan Kuat yang Dituntut 8 Tahun Penjara

Penasihat hukum Martin Simanjuntak bicara soal kemungkinan tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Yulianto
Bharada E dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022) 

"Kami berharap begitu (tuntutan diringankan)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Hasto mengatakan sejak Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC), pihaknya memberikan perlindungan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Jadi sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai JC kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi 3 hal yang menjadi hak JC yakni pengamanan, perlindungan, pengawalan. Itu dilakukan oleh LPSK dan itu kita laksanakan sampai sekarang," ujarnya.

Menurutnya, permintaan perlakuan khusus terhadap Bharada E pun diamini oleh aparat penegak hukum.

"Misalnya memisahkan berkas perkara dengan pelaku yang lain. Ini kan sudah dilakukan, tempat penahanannya dipisahkan. Nah itu sudah diberikan," ucap Hasto.

Hasto menuturkan pihaknya berharap perlakuan khusus terhadap Bharada E juga termasuk dalam tuntutan nantinya.

"Perlakuan khusus yang lain nantinya tuntutan itu juga mestinya berbeda, ada perlakuan khusus kepada JC atau kepada Bharada E," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan dengan kejaksaan dan pengadilan terkait reward untuk Bharada E.

"Yang terakhir itu reward atau penghargaan kepada JC itu yang wajib memberikan adalah hakim dalam hal ini kita sudah berkoordinasi baik dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak-hak Bharada E sebagai JC ini bisa direalisasikan," imbuh Hasto.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved