Sidang Ferdy Sambo

Ibunda Brigadir J Berlinang Air Mata Dengar Tuntutan Putri Candrawathi: Hati Saya Semakin Hancur

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J meneteskan air mata tatkala mengetahui jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J memberikan keterangan perihal tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. 

"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orang tua rakyat yang kecil ini di tuntutan ini," kata Rosti.

Dia pun meminta majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J agar memberi keputusan seadil-adilnya.

Ia berharap agar Putri dihukum maksimal dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ujarnya yang tampak tak kuasa menahan air mata.

"Harapan kami Pak Hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak," ucapnya.

Rosty tak kuasa menahan air matanya yang bercucuran di pipi, napasnya tersengal dan tubuhnya tampak lemas. Ia pun bersandar ke dinding rumahnya beberapa saat sambil terus terisak.

"Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani," ucapnya lagi.

"Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis," ucapnya.

Lebih Baik Bibebaskan

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sangat kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawati.

Dia bilang, tuntutan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat, sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan masyarakat.

"Lebih baik bebaskan saja. Buat apa dituntut 8 tahun. Biar sekalian, bahwa memang hukum kita tebang pilih," ungkap Martin di komplek PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dia menyebut, tidak mengetahui apa dasar Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun.

Padahal dalam persidangan dan tuntutan, disebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Kalau kita pertimbangkan rasa keadilan bagi korban, tapi (tuntutan) hanya 8 tahun, saya kira bukan hanya keluarga yang marah, masyarakat juga marah," ungkap Martin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved