Polisi Tembak Polisi

Pengamat Prediksi Tuntutan Putri Candrawathi lebih Rendah dari Ferdy Sambo

Diprediksi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman lebih rendah dibanding suaminya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Diprediksi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman lebih rendah dibanding suaminya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho memprediksi Putri Candrawathi hanya dituntut maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui Putri Candrawati akan menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sidang hari ini juga dijadwalkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Hibnu memperkirakan bahwa Putri Candrawati tidak dituntut seumur hidup seperti suaminya, Ferdy Sambo.

Bahkan dia menyebutkan bahwa mantan bendahara umum Bhayangkari itu akan dituntut maksimal hanya 20 tahun.

"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa (17/1/2023) dikutip dari Tribunnews.

Alasannya, karena Putri termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawati.

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri," ujar Hibnu Nugroho.

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," tuturnya.

Baca juga: Tuntutan untuk Bharada E Bisa Lebih Berat atas Ricky dan Kuat yang Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca juga: Bharada E Punya Banyak Pendukung, Disambut Riuh Wanita Muda di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan

Kemudian, alasan kedua, Putri Candrawati disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan bukan aktor yang merencanakan.

"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawati) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.

Selain itu, tuntutan Putri dikatakan dapat lebih ringan karena faktor sosial seperti sebagai orang tua dan perempuan.

"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved