Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGEREANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang.
Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Dalam sidang hari ini, terdakwa mengenakan setelan serba putih mulai dari tas, masker kesehatan, pakaian, celana, dan sepatu.
Sebelum menjalani sidang, majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Putri Candrawathi.
"Saudara terdakwa sehat hari ini?" kata hakim kepada istri Ferdy Sambo.
Terdakwa mengaku bahwa kondisi tubuhnya kurang fit karena mengalami gangguan pencernaan dan flu.
"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini," kata Putri Candrawathi.
Saat sidang, jaksa mengutip ayat Alquran dan Alkitab terkait larangan membunuh.
Ayat Alquran yang dikutip dari Surat Al-Isra ayat 33.
"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, membunuhnya kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa yang dibunuh secara dzalim maka sungguh kami telah memberikan kekuasaan pada walinya,."
"Tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang mendapat pertolongan," kata jaksa.
Jaksa juga mengutip firman dari Alkitab yakni Mathius 5 ayat 21.
"Kamu telah mendengar yang telah difirmankan nenek moyang kita. Jangan membunuh dan yang membunuh harus dihukum'," ucapnya.
Setelah itu, jaksa mengapresiasi pihak-pihak yang telah mendukung dan mengikuti persidangan pembunuhan Brigadir J.
"Kepada pengunjung sidang, kami tak lupa menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang telah mengikuti persidangan yang terbuka untuk umum dengan tertib."
"Bahkan oleh insan pers telah memberitakan jalannya persidangan secara objektif hingga berjalan dengan baik, aman dan terkendali," ujar jaksa.
Setelah sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi Bharada E akan hadir sebagai terdakwa berikutnya yakni mendengar tuntutan dari jaksa.
Sementara itu, pendukung Bharada E memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari ini.
Pendukung Bharada E kebanyakan emak-emak. Mereka ada yang mengenakan atribut foto Bharada E.
Saat Putri Candrawathi memasuki ruang sidang, pendukung Bharada E menyorakinya.
Baca juga: Ayah Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Pengamat Prediksi Tuntutan Putri Candrawathi lebih Rendah dari Ferdy Sambo
Janggal
Saat sidang tuntutan Putri Candrawathi, jaksa menilai ada kejanggalan soal pelecehan dan tidak memiliki alat bukti cukup.
"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan terdakwa Putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah (Brigadir J) adalah tidak cukup alat bukti," ujar jaksa.
Fakta-fakta hukum bertolak belakang dengan keterangan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual.
Seperti korban kekerasan seksual memanggil pelaku untuk bertemu di kamar.
Saat di dalam kamar, terjadi pembicaraan sekitar 10 menit yang isinya sebatas pesan.
"Dengan perkataan 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign'. Sebagaimana berkesesuaian dengan keterangan terdakwa Putri Candrawathi dengan saksi Ricky Rizal Wibowo," kata jaksa.
Kejanggalan lainnya, korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak pergi lagi untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, Putri Candrawathi tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan, seperti korban pelecehan seksual.
"Ditambah lagi, di mana suami dari kekerasan seksual atau pemerkosaan, malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek."
"Seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi, yang tidak lain adalah istrinya atau cinta pertamanya," kata jaksa.
Ferdy Sambo, kata JPU, malah tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual.
"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Azan Romer, saksi Prayogi, saksi Daden, saksi Chuck Putranto, dan dalam persidangan menerangkan saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga nomor 46, mempunyai niat untuk main bulutangkis di Depok."
"Hubungan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap korban Nofriansyah tidak didukung alat bukti ilmiah seperti alat bukti surat visum et vertum sebagaimana pendapat prof Muhamad mustofa."
"Pokoknya memberi pendapatnya bahwa untuk membuktikan pemerkosaan, harus ada alat bukti ilmiah yaitu pemeriksaan forensik seperti jejak DNA, jika tidak dilakukan maka susah dilakukan pembuktian," kata jaksa penuntut umum.
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi dituntut penjara
Kasus Brigadir J
Polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
AKP Dadang Iskandar Pasrah Dipecat Polri, Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
AKP Dadang Tembak AKP Ulil dari Jarak Dekat, Peluru Menembus Kepala dan Mobil, Berakhir di Tembok |
![]() |
---|
Tambang Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditutup, Pemiliknya Masih Didalami |
![]() |
---|
Pengecut, AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil Ryanto dari Belakang saat Korban Berjalan ke Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.