Polisi Tembak Polisi

Ayah Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati

Dianggap sumber permasalahan tewasnya Brigadir J, ayah Brigadir J berharap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman mati.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunTangerang.com/Yulianto
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Ayah Brigadir J berharap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman mati.

Hukuman tersebut dianggap sangat sesuai untuk Putri Candrawathi.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023) akan membacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap tuntutan yang dibacakan JPU sesuai dengan dakwaan yakni pasal 340 dengan hukuman terberat hukuman mati.

"Yang kita harapkan terhadap tuntutan itu kiranya para jaksa menutut Putri Candrawathi dengan hukuman pasal 340 seperti yang tertera di dakwaan semula pasal 340 hukuman tertinggi hukuman mati," tegasnya, Selasa (17/1/2023) dikutip dari Facebook Tribun Jambi.

Hukuman mati tersebut menurut Samuel sudah sesuai dengan apa yang diperbuat Putri sebagai sumber permasalahan.

"Sebab dari dialah sumber permasalahan ini, sehingga anak kami meninggal dunia," ucapnya.

Baca juga: Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada Eliezer Dipajang di Pagar PN Jakarta Selatan

Baca juga: Pengamat Prediksi Tuntutan Putri Candrawathi lebih Rendah dari Ferdy Sambo

Terlebih lagi kata Samuel selama pemeriksaan dan persidangan Putri tidak kooperatif, dan memberikan keterangan yang tidak jujur.

"Dia selalu mengatakan tidak tau, lupa tidak enak badan, Tidak ada keterbukaan dan kejujuran dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya," tutupnya.

sumber: https://www.facebook.com/tribunjambifanspage/videos/681079780449290

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved