Sidang Ferdy Sambo
Tangis Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Tahu Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J memberikan keterangan perihal tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Ia berharap agar Putri dihukum maksimal dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ujarnya yang tampak tak kuasa menahan air mata.
"Harapan kami Pak Hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak," ucapnya.
Rosty tak kuasa menahan air matanya yang bercucuran di pipi, napasnya tersengal dan tubuhnya tampak lemas. Ia pun bersandar ke dinding rumahnya beberapa saat sambil terus terisak.
"Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani," ucapnya lagi.
"Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis," ucapnya.
Baca juga: Bocah 11 Tahun yang Diculik di Kota Tangerang Pulang dengan Kondisi Selamat dan Sehat
Lebih Baik Bibebaskan
Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sangat kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawati.
Dia bilang, tuntutan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat, sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan masyarakat.
"Lebih baik bebaskan saja. Buat apa dituntut 8 tahun. Biar sekalian, bahwa memang hukum kita tebang pilih," ungkap Martin di komplek PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dia menyebut, tidak mengetahui apa dasar Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun.
Padahal dalam persidangan dan tuntutan, disebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
"Kalau kita pertimbangkan rasa keadilan bagi korban, tapi (tuntutan) hanya 8 tahun, saya kira bukan hanya keluarga yang marah, masyarakat juga marah," ungkap Martin.
Dia menyebut, harusnya tuntutan untuk mantan bendahara umum Bhayangkari itu lebih tinggi, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
"Itu ada pilihan di pasal 340, hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun. Putri sudah terbukti sebagai aktor intelektual, masa dituntut 8 tahun?" sindirinya.
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Rosti Simanjuntak
Samuel Hutabarat
Tangis Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Brigadir J
Tribuntangerang.com
ibunda brigadir J
Emak-emak Pendukung Bharada E Menyoraki Putri Candrawathi saat Hendak Masuk Ruang Sidang |
![]() |
---|
Hebohnya Sidang Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi, Disoraki Pendukung Bharada E |
![]() |
---|
Selama Sepekan 213 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE Pertama di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Jaksa, Ibundanya: Menurut Kami Perbuatan Ferdy Sambo Jahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.