Kasus Brigadir J

Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Ajukan Pendampingan Psikolog di Rutan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut mengalami gangguan psikis usai terjerat kasus hukum pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Agung Nugroho
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Putri Candrawathi usai dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut mengalami gangguan psikis usai terjerat kasus hukum pembunuhan berencana Brigadir J.

Gangguan psikis yang dialami Putri Candrawathi diungkapkan kuasa hukumnya Febri Diansyah kepada majelis hakim usai pembacaan sidang tuntutan Putri Candrawathi.

Diketahui dalam persidangan yang digelar Rabu (18/1/2023) Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

 

 

Tuntutan delapan tahun penjara itu jauh lebih rendah dibanding suaminya Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Usai jaksa membacakan berkas tuntutan, Febri Diansyah meminta izin kepada Majelis Hakim.

Selain mengajukan pledoi, Febri Diansyah meminta izin hakim untuk membiarkan Putri Candrawathi membawa psikolog sendiri ke Rutan.

 

Baca juga: Paman Bharada E Ngaku Terkejut Tuntutan 12 Tahun Penjara: Keluarga Merasa Terpukul

 

Baca juga: Ibunda Brigadir J Berlinang Air Mata Dengar Tuntutan Putri Candrawathi: Hati Saya Semakin Hancur

 

Sebab kata Febri Diansyah, kliennya alami gangguan psikis selama di tahan di Rutan.

Sehingga membutuhkan psikolog yang akan didatangkan sendiri oleh pihak Putri Candrawathi.

“Karena ada kekhawatiran kondisi psikologis Bu Putri yang kami pandang perlu pendampingan psikolog,” ucap Febri Diansyah seperti dikutip Kompas Tv.

Disebutkan beberapa waktu lalu pihak kuasa hukum sempat membawakan psikolog untuk Putri namun hal itu ditolak oleh pihak Rutan lantaran harus ada izin dari majelis hakim.

 

Baca juga: Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun Bikin Pendukungnya Menangis Histeris

 

Baca juga: Tangis Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Tahu Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

 

Mendengar permohonan tersebut pihak jaksa sempat meminta hakim untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Sebab kata jaksa, sidang akan segera berakhir sehingga masa tahanan Putri Candrawathi sebagai terdakwa akan berakhir juga.

Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan dan mengizinkan Putri Candrawathi mendapatkan pendampingan psikolog selama masih berstatus sebagai terdakwa. (des) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved