Sidang Ferdy Sambo

Video Detik-detik Bharada E Memeluk Kuasa Hukum Usai Dengar Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo

Editor: Jefri Susetio

"Karena berkat dari pengakuan yang bersangkutan di tengah berbagai mungkin ancaman atau ketakutan, yang bersangkutan berani membongkar kasus ini yang pada akhirnya semua menjadi tahu bahwa semua ini sebuah rekayasa kasus," ujarnya.

"Tanpa pengakuan Richard, semua ini masih menjadi misteri dan tanda tanya," sambung Suparji.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Seperti Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dituntut delapan tahun penjara.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Langsung Peluk Ronny Talapessy

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved