Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Mengaku Tidak Pernah Tahu Akan Ada Pembunuhan Brigadir J saat Bacakan Pledoi

Ricky Rizal mengaku bahwa dia tidak mengetahui sama sekali akan ada rencana pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Terdakwa Ricky Rizal mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan penjara 8 tahun dari jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal mengaku bahwa dia tidak mengetahui sama sekali akan ada rencana pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia menyatakannya saat membacakan pembelaan atau pledoi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sambil menangis, Ricky Rizal mengatakan bahwa dalam benaknya tidak pernah terbayang akan ada kejadian di Magelang, Jawa Tengah, yang membuat dirinya dituduh melakukan tindakan melawan hukum.

Terkait pengamanan senjata Brigadir J yang dianggap jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari rencana pembunuhan, Ricky Rizal menyatakan, dia tidak pernah mengetahui soal rencana pembunuhan tersebut.

"Pengamanan senjata api yang dianggap oleh JPU sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," katanya sambil terisak.

Menurut dia, pengamanan senjata api yang dilakukannya bertujuan untuk mengantisipasi masalah setelah ada perseteruan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf di Magelang. 

Baca juga: Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bacakan Pledoi Hari ini, Optimis Divonis Bebas

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Bantah awasi Brigadir J

Ricky Rizal juga membantah Jaksa Penuntut Umum soal dirinya mengawasi Brigadir J dalam peristiwa pembunuhan berencana rekan kerjanya.

"Dalam berkas surat tuntutan tidak pernah menyebutkan perintah pengawasan dan pengawalan disampaikan oleh siapa kepada siapa, serta kapan perintah itu disampaikan," kata Ricky Rizal.

"Dimulai dari pembagian tempat duduk saat berangkat ke Jakarta yang tidak didukung satu pun keterangan saksi atau bukti," katanya.

Terkait Ketika berhenti di rest area tol saat dalam perjalanan dari Magelang, kata Ricky Rizal, dia minta kepada Patwal melalui HT karena ingin buang air kecil. 

"Jika memang harus diawasi, maka semestinya saya tidak boleh melepaskan pengawasan saya ketika di Saguling dipanggil oleh Bapak Ferdy Sambo," ucapnya.

Ricky Rizal menambahkan, semua keterangan saksi, tidak ada yang menyebut ada perintah atau permintaan tolong untuk mengawasi keberadaan Brigadir J

Baik saat tiba di rumah pribadi jalan Saguling maupun menuju rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Ketika kami tiba dan semua turun dari mobil serta terlihat di CCTV yang sudah diputar di Pengadilan, saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Ricky

Saat itu, Ricky Rizal menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengawasi Brigadir J.

Hal itu terbukti ketika dirinya memutar balik mobil terlebih dahulu ketika tiba di rumah dinas untuk membawa Putri Candrawathi kembali ke rumah pribadi.

"Saya tidak segera masuk karena harus memutar balik mobil yang akan digunakan Ibu Putri kembali ke Saguling setelah hasil PCR keluar," ucapnya.

Ricky Rizal heran jika dianggap jaksa terlibat mengawasi Brigadir J.  Alasannya, posisi dirinya saat itu terhalang pagar rumah

"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saya berada di dalam mobil," ujarnya.

"Dan sudah kita ketahui bersama, bahwa di bagian depan rumah juga terdapat garasi dan pintu pagar yang dapat 
terbuka."

"Sedangkan dalam CCTV terlihat pada saat almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat berada di sekitar tempat tersebut, saya sama sekali tidak pernah mendekat ke arah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Duga, ada Dorongan Amplop untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo

Baca juga: Pengamat Nilai Bripka Ricky Rizal Masih Patuh Ferdy Sambo, Kesetiaannya Tanpa Batas

Sebelumnya,  jaksa penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal berdasarkan fakta persidangan, Senin (16/1/2023).

Dalam tuntutan itu, jaksa mengatakan, Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Kami JPU menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 430 KUHP, JPU menuntut pidana 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.

 JPU mengatakan, tindakan penolakan Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo menghabisi Yosua tidak termasuk dalam upaya pencegahan tindak pembunuhan.

"Bahwa perkataan terdakwa Ricky yang mengatakan 'tidak berani Pak karena Saya tidak kuat mentalnya Pak' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah agar saksi Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Menurut JPU, penolakan Ricky Rizal hanya sebagai bentuk pernyataan tidak bersedia.

"Sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Maruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Persamaan kehendak para terdakwa diwujudkan dalam penembakan disanggupi Richard Eliezer alias Bharada E. 

JPU menilai, Ricky Rizal terlibat saat perencanaan pembunuhan karena sejak awal sudah mengetahui niat Ferdy Sambo membunuh Yosua.

"Sehingga dengan itu telah tersirat adanya unsur kesengajaan secara bersama-sama untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa penuntut umum.

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved