Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Berterimakasih kepada Mahfud MD dan Presiden Jokowi
Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer mengucapkan terimakasih kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer mengucapkan terimakasih kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.
Ucapan terimasih itu dilontarkan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Bharada E bilang, Presiden Jokowi dan Mahfud MD telah memberikan dukungan kepada dirinya.
Dia juga berterimakasih kepadan pimpinan Polri, senior-seniornya, dan rekan-rekan kerjanya yang selalu mendampinginya selama menghadapi proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, dia menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dalam pleidoinya. Alasannya, dia sempat berbohong saat awal pemeriksaan tim penyidik.
"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya," ujar Richard Eliezer.
Menurut dia, ada rasa bersalah saat menyampaikan kebohongan berdasarkan skenario Ferdy Sambo kepada tim penyidik kala itu.
"Sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ucap Richard Eliezer.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga mengutip salah satu ayat dalam Alkitab sebagai peringatan dalam dirinya ketika mengalami kesusahan.
"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orangtua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya," kata Richard.
"Mazmur 34 ; 19, 'Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya', saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," katanya lagi.
Baca juga: Bharada E Kutip Ayat Alkitab dalam Nota Pembelaan, Berharap Tuhan Menolongnya
Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Bharada E Tak Sangka Telah Diperalat Ferdy Sambo
Kecewa berat
Terdakwa bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga mengungkapkan mengungkapkan rasa kecewanya terhadap mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Dia tidak menyangka bahwa dirinya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Padahal, dia mengaku bahwa selama ini selalu mengabdi pada instusi Polri yang dicintainya.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Richard.
Dirinya polisi berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasannya. Namun, dia justri diperalat kepala divisi profesi dan pengamanan Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo.
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan."
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," ucapnya.
Hal tersebut membuatperasaannya hancur berkeping-keping. Meskipun begitu, dia akan tetap tegar menjalani proses hukum.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," katanya.
Bharada E
Mahfud MD
Presiden Jokowi
Polisi tembak polisi
Nota Pembelaan bharada E
Pembunuhan berencana Brigadir J
Richard Eliezer
AKP Dadang Iskandar Pasrah Dipecat Polri, Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
AKP Dadang Tembak AKP Ulil dari Jarak Dekat, Peluru Menembus Kepala dan Mobil, Berakhir di Tembok |
![]() |
---|
Tambang Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditutup, Pemiliknya Masih Didalami |
![]() |
---|
Pengecut, AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil Ryanto dari Belakang saat Korban Berjalan ke Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.