Berita Bogor

Jual Obat Terlarang Berkedok Kios Sabun, Pemiliknya Diciduk Polresta Bogor Kota

Berkedok kios sabun Polresta Bogor Kota amankan ribuan obat terlarang, pembelinya pengamen dan anak jalanan

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Lilis Setyaningsih
zoom-inlihat foto Jual Obat Terlarang Berkedok Kios Sabun, Pemiliknya Diciduk Polresta Bogor Kota
Tribun Tangerang/Cahya Nugraha
Berkedok Kios Sabun Polresta Bogor Kota Amankan Ribuan Obat Terlarang

TRIBUNTANGERANG.COM, BOGOR -- Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) mengamankan pria inisial AF (35), yang merupakan pengedar obat-obatan terlarang atau obat keras jenis G.

AF diamankan di kiosnya yang berlokasi di Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso berdasarkan keterangan yang diterima oleh Wartakotalive.com, Kamis (26/1/2023). 

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan disitu,” ujar Bismo saat dikonfirmasi. 

Bismo menambahkan, dari informasi tersebut dirinya memerintahkan Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya informasi tersebut. 

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kios berhasil ditemukan satu buah tas slempang hitam, di bawah etalase yang berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenydil,” jelas Bismo

"Sedangkan dari rak di temukan satu buah tempat yang terbuat dari kardus berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenydil dan satu buah botol obat berisi 714 tablet hexymer," sambungnya.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati uang tunai Rp 435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut. 

“Total 1.686 tablet. Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Bismo.

Baca juga: Banyak yang Arogan, Plat Khusus RF, IR dan QH Distop Perpanjangannya, akan Habis Oktober 2023

Baca juga: Toko Kosmetik Jual Obat Keras Daftar G Digerebek Petugas di Neglasari Kota Tangerang


Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menambahkan, untuk mengelabui petugas, kios AF berkedok jualan sabun dan kebutuhan sehari-hari.

Kendati demikian, ketika diamankan dia mengakui semua obat terlarang itu adalah miliknya. 

“Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” terang Agus.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (M33) 

 

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved