Plat Khusus

Banyak yang Arogan, Plat Khusus RF, IR dan QH Distop Perpanjangannya, akan Habis Oktober 2023

Korlantas Polri resmi menghentikan perpanjangan penggunaan pelat khusus kendaraan, seperti RF dan pelat rahasia seperti IR dan QH.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Korlantas Polri resmi menghentikan perpanjangan penggunaan pelat khusus kendaraan, seperti RF dan pelat rahasia seperti IR dan QH. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Korlantas Polri resmi menghentikan perpanjangan penggunaan pelat khusus kendaraan, seperti RF dan pelat rahasia seperti IR dan QH.

Adapun pelat tersebut diketahui digunakan bagi pejabat kepolisian serta pemerintahan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, penghentian itu terhitung mulai Oktober 2022 lalu.


"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai (Oktober) 2023," kata dia, saat konferensi pers, Kamis (26/1/2023).

"Kami ubah semuanya, di Perpol nomor 7 kami ubah," sambung dia.

Hal itu dilakukan karena banyak pengendara pengguna pelat khusus yang arogan saat di jalan raya.

Seperti menggunakan strobo tidak sesuai aturannya. Tak hanya itu, banyak warga sipil yang telah memalsukan pelat rahasia.

Atas hal itu, perubahan kode pelat kendaraan tersebut akan dilakukan mulai bulan depan.

Baca juga: Hindari Ganjil Genap dan ETLE, Mobil Inova Gunakan Plat Palsu, Ditilang Manual di Bundaran HI

Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Banyak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Plat Palsu Agar Tak Terdeteksi Kamera


"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," kata dia.

"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah, biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus dikasih," sambungnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved