Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Beberkan yang Memberatkan Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara: Rusak Salinan Rekaman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ).

Adapun yang memberatkan Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J merusak salinan data rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.

Adapun rekaman tersebut diambil di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Venna Melinda Ogah Lihat Ferry Irawan di Polda Jatim: Tidak Ada Perdamaian dan Cerai

Dalam rekaman CCTV itu, terlihat bahwa Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46. Agar dihapus selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

JPU menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin tahu bahwa rekaman CCTV itu berkaitan dengan terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Padahal, rekaman itu bisa mengungkap tabir dari pembunuhan Yosua.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yg punya kewenangan yaitu penyidik," ujar JPU.

Lebih lanjut, JPU bilang Arif Rachman juga telah melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti.

Sebab, pengamanan CCTV yang dilakukan Arif tidak disertai dengan surat perintah yang sah.

"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," katanya.

Baca juga: Aksi Robby, Penjaga Keamanan Rumah Wahidin Halim yang Amankan Puluhan Ular Kobra Dalam Karung

Pada pemberitaan sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana.

Seperti, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," ujar JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved