Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Beberkan yang Memberatkan Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara: Rusak Salinan Rekaman
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice
TRIBUNTANGERANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ).
Adapun yang memberatkan Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J merusak salinan data rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.
Adapun rekaman tersebut diambil di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Venna Melinda Ogah Lihat Ferry Irawan di Polda Jatim: Tidak Ada Perdamaian dan Cerai
Dalam rekaman CCTV itu, terlihat bahwa Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46. Agar dihapus selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
JPU menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin tahu bahwa rekaman CCTV itu berkaitan dengan terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Padahal, rekaman itu bisa mengungkap tabir dari pembunuhan Yosua.
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yg punya kewenangan yaitu penyidik," ujar JPU.
Lebih lanjut, JPU bilang Arif Rachman juga telah melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti.
Sebab, pengamanan CCTV yang dilakukan Arif tidak disertai dengan surat perintah yang sah.
"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," katanya.
Baca juga: Aksi Robby, Penjaga Keamanan Rumah Wahidin Halim yang Amankan Puluhan Ular Kobra Dalam Karung
Pada pemberitaan sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
Seperti, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," ujar JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Sidang Ferdy Sambo
Arif Rachman Arifin
Jaksa Beberkan yang Memberatkan Arif Rachman Arifi
Ferdy Sambo
CCTV
Brigadir J
JPU
Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara
Tribuntangerang.com
Aksi Robby, Penjaga Keamanan Rumah Wahidin Halim yang Amankan Puluhan Ular Kobra Dalam Karung |
![]() |
---|
PKB Sambut Baik Keinginan Kaesang Pangarep Terjun ke Dunia Politik: PKB dari Awal Memang Setuju |
![]() |
---|
Cerita Petugas Keamanan Wahidin Halim saat Pertama Kali Lihat Sekarung Ular: Jahat Kali Orangnya |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Hadirkan 'Fast Track' Layanan Paspor Sehari Jadi |
![]() |
---|
Wahidin Halim Buat Laporan Polisi Aksi Teror Sekarung Ular di Rumahnya Jelang Kedatangan Anies |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.