Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Beberkan yang Memberatkan Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara: Rusak Salinan Rekaman
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice
Editor:
Jefri Susetio
Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ).
Tak hanya itu, JPU jug menyatakan bahwa Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.
Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup
Tags
Sidang Ferdy Sambo
Arif Rachman Arifin
Jaksa Beberkan yang Memberatkan Arif Rachman Arifi
Ferdy Sambo
CCTV
Brigadir J
JPU
Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara
Tribuntangerang.com
Berita Terkait
Baca Juga
Aksi Robby, Penjaga Keamanan Rumah Wahidin Halim yang Amankan Puluhan Ular Kobra Dalam Karung |
![]() |
---|
PKB Sambut Baik Keinginan Kaesang Pangarep Terjun ke Dunia Politik: PKB dari Awal Memang Setuju |
![]() |
---|
Cerita Petugas Keamanan Wahidin Halim saat Pertama Kali Lihat Sekarung Ular: Jahat Kali Orangnya |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Hadirkan 'Fast Track' Layanan Paspor Sehari Jadi |
![]() |
---|
Wahidin Halim Buat Laporan Polisi Aksi Teror Sekarung Ular di Rumahnya Jelang Kedatangan Anies |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.