Perceraian

Sidang Putusan Gugatan Cerai Bupati Purwakrta ke Dedi Mulyadi Diagendakan pada 22 Februari 2023

Sidang Putusan Gugatan Cerai Bupati Purwakrta ke Dedi Mulyadi diagendakan 22 Februari 2023, kuasa hukum Dedi Mulyadi sebut alasan cerai mengada-ada

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
Dok. Pribadi
Rumah tangga Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi terancam bubar. 

TRIBUNTANGERANG.COM, PURWAKARTA ----- Pengadilan Agama (PA) Purwakarta mengagendakan sidang putusan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi pada Rabu (22/2/2023) mendatang.

Sebelumnya, sidang gugatan cerai antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi sudah memasuki tahap kesimpulan pada Rabu (8/2/2023).

"Iya agenda sidang putusan gugatan cerai atas nama Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi pada 22 Februari 2023," kata Ketua Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Tibyani.

Diketahui, dalam beberapakali menghadiri persidangan Bupati Purwakarta atau yang saat ingin dipanggil Neng Anne menegaskan bahwa dirinya sudah yakin untuk berpisah dengan Dedi Mulyadi.

Dikatakannya, dia sudah sembilan bulan tidak lagi serumah dengan Dedi Mulyadi.

Kemudian, sejak Juli 2022 Anne tidak pernah ada komunikasi dalam bentuk apapun dengan Dedi Mulyadi.

"Kemudian yang ketiga, jelas ada permasalahan rumah tangga sebelum kami pisah rumah dan sebelum terhentinya komunikasi," ujarnya.

Menurutnya, hubungan rumah tangga ia bersama Dedi Mulyadi sudah tidak bisa diselamatkan dengan alasan-alasan tersebut.

"Secara garis besar itu jelas sudah dapat disimpulkan, bahwa rumah tangga kami tidak baik-baik saja dan ada masalah," katanya.

Baca juga: Profil Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta, Heboh Gugatan Cerai hingga Dugaan Jual Beli Jabatan

Baca juga: Bupati Purwakarta Gugat Cerai, Pengadilan Agama Purwakarta Catat Ada 1.676 Sepanjang 2022

Sementara itu, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat menegaskan bahwa hubungan rumah tangga antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi akan terus berlanjut.

"Saya sebagai pengacara kang Dedi, sangat yakin dari sisi materi gugatan, semua gugatan berdasarkan alasan-asalan yang disampaikan penggugat, saya yakin itu semuanya bisa terbantahkan itu hanya akal-akalan saja, alasan yang mengada-mengada," tegas Ojat. (MAZ)
 

--

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved