Kasus Brigadir J

Ricky Rizal Divonis Penjara 5 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Kasus Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal kurungan penjara selama 13 Tahun, Selasa (14/2/2023).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Ricky Rizal saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Dia divonis penjara 13 tahun atau lebih lama 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum penjara 8 tahun. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Nasib Ricky Rizal sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah diputus hari ini.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal kurungan penjara selama 13 Tahun, Selasa (14/2/2023).

Hukuman penjara itu lima tahun lebih lama ketimbang vonis jaksa penuntut umum yang menuntut Ricky Rizal dihukum penjara 8 tahun.

Namun, majelis hakim menyampaikan bukti bahwa Ricky Rizal ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Mengadili terdakwa Ricky Rizal dengan penjara selama 13 tahun," tutur Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Masa tahanan 13 tahun itu akan dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan Ricky Rizal setelah ditahan.

Ricky Rizal juga diminta membayar denda kepada negara Rp 5.000.

Sedangkan barang bukti untuk kebutuhan sidang lain dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, untuk kasus yang sama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Kuat Maruf hukuman penjara 15 tahun.

Kuat Maruf terbukti telah melakukan pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J rumah dinas mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Tidak Pernah Tahu Akan Ada Pembunuhan Brigadir J saat Bacakan Pledoi

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Bukti persidangan

Saat sidang vonis Ricky Rizal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim membeberkan bukti-bukti dalam persidangan.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan, Ricky Rizal memanggil Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk ikut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Saat tiba di Duren Tiga, Ricky Rizal mengawasi Brigadir J.

"Terdakwa memanggil korban Yosua Hutabarat atas suruhan saksi Ferdy Sambo melalui saksi Kuat Maruf," tutur Morgan Simanjuntak di ruang sidang.

Ricky Rizal saat perisitwa penembakan itu berdiri di lapisan kedua bersama Kuat Maruf untuk menutupi jalan supaya Brigadur J tak bisa ke luar rumah dinas.

Selanjutnya Bharada E dan Ferdy Sambo menembakkan senjatanya antara lain ke arah bagian dada, bagian kepala belakang kepala Brigadir J.

"Ini mencerminkan sikap batin terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga nomor 46," ucapnya.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved