Kasus Brigadir J

Bharada Eliezer Hari Ini Hadapi Vonis, Keluarga Brigadir Yosua Bakal Hadir di Persidangan

Richard Eliezer, polisi pengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua, akan menjalani sidang pembacaan putusan hari Rabu (15/2/2023).

|
Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dia membacakan pledoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum. 

"Semoga lah Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya, menjadi anak yang betul-betul bertobat, biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim pada Bharada E, kami keluarga menyerahkan proses hukum pada hakim yang mulia," jelasnya.

Eliezer Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com   

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved