Pemilu

Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD RI

KPU Kabupaten Tangerang melakukan tahapan verifikasi faktual  dukungan perseorangan bagi bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, KPU Kabupaten Tangerang masih melakukan tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan bagi bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang melakukan tahapan verifikasi faktual  dukungan perseorangan bagi bakal calon anggota dewan perwakilan daerah RI Pemilu 2024

Verifikasi faktual bakal calon DPD RI tersebut dilakukan oleh anggota petugas pemungutan suara (PPS).

"Saat ini prosesnya masih dilakukan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD RI yang dilakukan oleh anggota PPS," ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin, Rabu (15/2/2023).

Ali Zaenal mengatakan,  saat ini ada 26 bakal calon anggota DPD RI yang telah memenuhi syarat. Selanjutnya bisa dilakukan verifikasi faktual pada dukungan perseorangan. 

Hal ini berdasarkan data hasil verifikasi administrasi yang diserahkan ke KPU Banten pada tahun 2022.

"Dari 26 calon itu ada sekitar 20 calon DPD RI yang memiliki dukungannya di Kabupaten Tangerang dan mereka sedang kami verifikasi," kata dia.

Setelah verifikasi faktual tersebut selesai, KPU Kabupaten Tangerang akan melanjutkan tahapan rekapitulasi terhadap jumlah dukungan perseorangan bagi bakal calon anggota DPD RI itu. 

"Jika tahapan verifikasi selesai, kami akan melakukan rekapitulasi," tuturnya.

"Jadi, dari sekian banyak dukungan itu kita liat mana yang sudah memenuhi syarat untuk nantinya diserahkan ke provinsi," ujarnya.

Kemudian, setelah proses verifikasi faktual dan rekapitulasi diselesaikan, hasil calon anggota DPD tersebut memenuhi syarat dukungan dan syarat sebaran, maka tidak lagi melakukan perbaikan. 

"Tapi jika ada bacalon hasil verifikasi faktual tidak mencukupi, maka ada masa perbaikan atau verifikasi faktual kedua,"  kata Ali Zaenal Abidin.

Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Gelar Program Goes to School untuk Data Pemilih Pemilu 2024


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved