Kasus Brigadir J
Richard Lovers, Serukan Torang Deng Icad dan Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Ringan
Pendukung Bharada Richard Eliezer memadati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pendukung Bharada Richard Eliezer memadati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Mereka mengenakan kaus warna hitam dengan tulisan bernada dukungan untuk Eliezer.
Ada yang mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Perwakilan dari Emak2 & Bapak2 Richard Lovers'.
Ada juga yang mengenakan kaus bertuliskan #SaveBharadaE #TorangdengIcad'.
Foto Richard juga terpampang di depan kaus.
Salah seorang pendukung, Nahda (60), berharap Richard mendapat hukuman seringan-ringannya.
Ia mengagumi Richard yang jujur selama proses persidangan.
"Jika dia bebas dari penjara harapannya, mudah-mudahan bisa kembali bertugas di Brimob untuk jaga keamanan," kata Nahda.
Sementara itu, kepadatan terjadi di lorong menuju ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bahkan pengunjung yang ingin menuju ruang sidang lainnya harus berdesak-desakan.
Ibunda Richard Kuat Mental
Rynecke Alma Pudihang, ibunda Bharada Richard Eliezer (Bharada E), saat ini sangat resah.
Keresahan bisa dimaklumi mengingat hari ini, Rabu (15/2/2023), nasib putra kesayangannya akan ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rynecke galau karena melihat ketegasan majelis hakim yang tak segan memvonis empat terdakwa kasus polisi tembak polisi lebih berat dari tuntutan.
Berkaca dari fakta tersebut Rynecke berdoa agar hati majelis hakim melunak pada Bharada E.
Bharada E sendiri adalah eksekutor almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Apakah vonis sama seperti tuntutan jaksa, atau lebih ringan, atau malah jauh lebih berat?
Ini yang membuat Rynecke bersama keluarga besar Bharada E tak berhenti berdoa, dengan suasana hati cemas.
Sesuai jadwal, vonis terdakwa Bharada E ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rynecke sendiri akan berhadapan langsung dengan keluarga Brigadir J yang akan menghadiri persidangan.
Dia minta Tuhan memberi kekuatan atas tekanan yang bakal dialami di ruang sidang.
Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal sudah lebih dulu divonis.
Vonis mereka jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Pasti datang pada sidang vonis untuk kasih semangat untuk Icad," kata Rynecke.
Rynecke juga mengutarakan harapan atas vonis terhadap anaknya dalam perkara besar ini.
"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," ujarnya.
Rynecke tidak menyampaikan secara langsung soal harapan anaknya bebas.
Dia hanya berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan paling ringan untuk Bharada E.
"Yang terbaik. Menunggu dari hakim tapi semoga yang paling baik, seringan-ringannya," ujar Rynecke.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, akan menjalani sidang vonis atau putusan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya ketika memberikan vonis kepada kliennya.
"Semoga hati para majelis hakim bisa terketuk hatinya, makanya kita banyak berdoa."
"Harapannya terbaik (untuk Richard Eliezer) , Richard Eliezer tulang punggung keluarga, orang tuanya sudah tidak bekerja karena bolak-balik dari Manado ke Jakarta. Harapanya, putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/2/2023).
Mengenai kondisi Richard Eliezer jelang sidang vonis, Ronny mengatakan, kliennya tetap optimis.
"Dalam hal ini, proses yang tidak gampang, tetapi kami selalu sampaikan tetap optimis, dia (Richard Eliezer) juga malah menguatkan kami agar banyak berdoa," ungkap Ronny.
Keluarga Pasrah
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi vonis pada hari ini Rabu (15/2/2023).
Menjelang pembacaan vonis, Bharada E beserta keluarga sudah pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.
"Keluarga Bharada E pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan dan Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan. Ichad juga," kata penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).
Pihak keluarga pun disebut Ronny sering berdoa bersama agar Richard senantiasa diberikan yang terbaik.
"Keluargannya di Manado sering berkumpul dan berdoa," katanya.
Menurut Ronny, segala upaya telah dikerahkan Richard dan tim penasihat hukum dalam kasus ini.
Kini, pihaknya hanya bisa pasrah kepada Tuhan dan menanti keadilan dari Majelis Hakim.
"Dia sudah sampaikan semuanya, sudah menebus kesalahannya dengan berkata jujur dan mengungkapkan peristiwa ini. Kita sudah melakukan yang terbaik. Selanjutnya, kita serahkan pada sang Kuasa, Tuhan Yesus Kristus," ujar Ronny.
MA Ungkap Alasan Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Diskon Hukuman Ferdy Sambo Melukai Hati Keluarga Brigadir J, Jokowi Justru Beri Respon Seperti Ini |
![]() |
---|
Gebyar Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung, Melukai Ibu Kandung Brigadir J |
![]() |
---|
Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Usai MA Beri Diskon Hukuman, Kini Ditumbuhi Rumput Liar |
![]() |
---|
Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Tak Diterima Kuasa Hukum, Klaim Tidak Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.