Pemilu 2024
Bawaslu Ingatkan Partai Ummat Tidak Gunakan Masjid Jadi Sarana Politik Praktis Jelang Pemilu 2024
Bawaslu RI mengingatkan Partai Ummat, untuk tidak menggunakan masjid sebagai sarana politik praktis jelang Pemilu 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
"Menjadi ruang pertemuan pikiran untuk menyusun rencana dan strategi keummatan, dan menjadi titik nol sebuah perjuangan, termasuk di dalamnya jihad politik," bebernya.
Ia menambahkan, seharusnya yang dilarang di masjid adalah politik provokasi, bukan politik ide dan gagasan.
"Yang seharusnya dilarang di masjid bukanlah politik gagasan, tapi politik provokasi, keduanya sangatlah berbeda," kata Ridho.
"Yang seharusnya dilarang bukanlah politik persatuan, tapi politik segregasi, sekali lagi, keduanya sangatlah berbeda," tambahnya. (m32)
Halaman 3 dari 3
Tags
Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu RI
Partai Ummat
Masjid
politik praktis
Ketua Bawaslu RI
Rahmat Bagja
Pemilu 2024
Tribuntangerang.com
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.