Dinas Pendidikan Kota Tangerang Larang SD dan SMP Study Tour Buntut Kecelakaan Bus SMPN-4 di Bekasi

Dinas Pendidikan Kota Tangerang melarang kegiatan study tour untuk seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Wartakotalive.com-TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi Siswa-- Dinas Pendidikan Kota Tangerang melarang kegiatan study tour untuk seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dinas Pendidikan Kota Tangerang melarang kegiatan study tour untuk seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin.

"Iya benar. Seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang," ujar Jamaluddin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com-TribunTangerang.com, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Ketua KPK Kirim Surat untuk Kapolri, Minta Karyoto dan Endar Ditarik ke Institusi Polri

Berdasarkan informasi yang diterima TribunTangerang.com, larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).

Lebih lanjut, ia bilang larangan kegiatan study tour ke luar daerah berlaku untuk SD dan SMP negeri dan swasta.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang melarang study tour karena mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi para siswa dan siswi.

Larangan itu butut dari kecelakaan lalu lintas bus yang mengangkut siswa-siswi SMPN-4 Kota Tangerang di Jalan Tol Tambun, Rabu (15/2/2023).

Rencananya 321 siswa-siswi itu akan melakukan study tour ke Kota Bandung, Jawa Barat.

"Hal ini merupakan upaya mitigasi resiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam rangka menertibkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas bagi anak-anak," kata dia.

"Dengan demikian, peristiwa yang sudah sempat terjadi seperti kemarin, dapat menjadi pelajara agar hal serupa tidak terulang lagi," jelas Jamaludin.

Baca juga: Selebgram Rupawan Selalu Tampil Vulgar saat Live di Medsos Ditangkap Polda Bengkulu

Dalam SE tersebut, tertuang enam poin yang disampaikan Dindik Kota Tangerang terkait larangan kegiatan study tour ke luar kota, berikut isinya:

1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.

2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orangtua siswa.

3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orangtua/wali murid.

4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.

(m28)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved