Mario Dandy Satrio Akui Ganti Plat Palsu, Tujuannya Hindari e-Tilang: Didalami Satlantas

Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Davdi Pesanggrahan, Jakarta Selatan menggunakan plat palsu

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkue) Yustinus Prastowo mengatakan, sejumlah mobill mewah yang dipakai Mario Dandi Satrio anak pejabat dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sudah dilaporkan ke penyidik. 

Diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah MDS menganiaya seorang anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, berinisial D di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Wamena Bersimbah Darah, 10 Orang Tewas Akibat Kerusuhan, Berikut Informasi Terkini

Keterangan Kementerian

Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkue) Yustinus Prastowo mengatakan, sejumlah mobill mewah yang dipakai Mario Dandi Satrio anak pejabat dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sudah dilaporkan ke penyidik.

Apalagi, mobil mewah itu belum dilaporkan Rafael Alun Trisambodo ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Itu (Rubicon dan Harley) kemarin kita konfirmasi oleh penyidik, tentu masih kewenangan penyidik," kata Yustinus Prastowo usai Konferensi Pers di Kantor DJP, Jum'at (24/2/2023).

Prastowo mengatakan, nantinya melalui penyidikan itu kepolisian akan menemukan kepastian dari kepemilikan hingga pembayaran pajak mobil mewah tersebut.

"Tapi penyidik akan koordinasi dengan kepolisian dan lainnya untuk memastikan kepemilikan dan juga informasi pajak-pajak (Rubicon nunggak pajak)," papar dia.

Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.

Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut.

Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jeep Rubicon Anak Pejabat Pajak Pakai Nopol Palsu, Polisi: demi Hindari Tilang Elektronik

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved