Pemilu 2024

Relawan Projo Ingatkan MK Agar Tak Buat Keputusan yang Buka Potensi Penundaan Pemilu 2024 

Projo mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak membuat keputusan yang membuka potensi terjadinya penundaan Pemilu 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Relawan Pro Jokowi (Projo) saat memberikan keterangan pers disela-sela diskusi politik bertema "Jangan Tunda Pemilu 2024 dengan Alasan Apapun!", di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Relawan Pro Jokowi (Projo) mengingatkan  Mahkamah Konstitusi (MK)  agar tidak membuat keputusan yang membuka potensi terjadinya penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sekretaris Jenderal relawan Projo, Handoko menjelaskan, Pemilu itu penting dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 14 Februari 2024.

"Sebagai bentuk konsolidasi demokratis Republik Indonesia, untuk memastikan arah keberlanjutan pembangunan secara reguler seperti yang telah diamanatkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ujar Handoko, dalam diskusi politik bertema "Jangan Tunda Pemilu 2024 dengan Alasan Apapun!", di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

 

Baca juga: Batalkan Dukungan Pada Ganjar, Relawan Jokowi Mania Bentuk Ormas Prabowo Mania 08

 

Baca juga: Jokowi Mania Berubah Nama Jadi Prabowo Mania 08, Prabowo: Saya Merasa Dihormati 

 

Pernyataan Projo itu, kata Handoko, terkait Sidang Uji Materi atau Judicial Review UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang berjalan di MK.

Gugatan tersebut ditujukan atas Pasal 168 Ayat (2) tentang pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

 

Baca juga: Relawan Projo Handoko Tolak Jabatan Jokowi 3 Periode, Ini Alasannya

 

Kemudian, Handoko menjelaskan, Projo tidak memiliki kepentingan khusus dengan gugatan uji material Pasal yang mengatur sistem Pemilu proporsional terbuka itu.

"Namun, Projo sangat prihatin jika MK tidak mempertimbangkan amanat konstitusi terkait dengan regularisasi pergantian kekuasaan yang harus dihormati oleh semua aktor politik. Baik politisi maupun partai politik," katanya. (m32)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved