Seleb

Nirina Zubir Tagih Janji BPN Kembalikan Surat Tanah Mendian Ibunya atas Kasus Penggelapan

Aktris Nirina Zubir minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengembalikan sertifikat tanah milik mendiang ibunya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Aktris Nirina Zubir sedang menunggu janji dari Badan Pertanahan Nasional atas sertifikat tanah milik mendiang ibunya. Sertifikat ini digelapkan oleh asisten rumah tangganya yang kini sudah berstatus sebagai terpidana. 

Fadhlan Karim membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang dilakukan Riri Khasmita.

Selain itu, dia melaporkan suami Riri, Edrianto dan Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.

Setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah. 

Enam surat tanah dan bangunan diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 miliar. 

Kasus mafia tanah pun pelaku sudah divonis hakim. Riri Khasmita dan suami divonis 13 tahun penjara, serta petugas PPAT yang dihukum 2,8 tahun.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved