Seleb
Nirina Zubir Tagih Janji BPN Kembalikan Surat Tanah Mendian Ibunya atas Kasus Penggelapan
Aktris Nirina Zubir minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengembalikan sertifikat tanah milik mendiang ibunya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Fadhlan Karim membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang dilakukan Riri Khasmita.
Selain itu, dia melaporkan suami Riri, Edrianto dan Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.
Setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.
Enam surat tanah dan bangunan diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 miliar.
Kasus mafia tanah pun pelaku sudah divonis hakim. Riri Khasmita dan suami divonis 13 tahun penjara, serta petugas PPAT yang dihukum 2,8 tahun.
| Lisa Mariana Tersangka Kasus Fitnah Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Kebohongan Akhirnya Terbukti |
|
|---|
| Kronologi Versi Polisi Soal Warung Makan Milik Karina Ranau Istri Kang Mus Diganggu Preman |
|
|---|
| Jaksa Tolak Pledoi Nikita Mirzani, Tetap Tuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar |
|
|---|
| Respons Lisa Mariana Setelah Ditetapkan Tersangka Atas Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan Polisi Setelah Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.