Pemilu 2024

INI Tanggapan KPU RI Soal Putusan MK Bolehkan Eks Narapidana Jadi Caleg DPD

Putusan MK tersebut memudahkan KPU dalam merumuskan norma, dalam Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait mantan terpidana dengan hukuman di atas 5 tahun, baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah 5 tahun keluar dari penjara. 

Adapun putusan ini, dibacakan oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/2/2023) atas perkara nomor 12/PUU-XXI/2023.

Hasyim menjelaskan, putusan MK tersebut memudahkan KPU dalam merumuskan norma, dalam Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

 

“Karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut, putusan MK tersebut, seperti kata Hasyim, istikamah dengan putusan MK sebelumnya, tentang substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan calon DPD.

“Bahwa syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten, kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana,” ujar Hasyim. 

 

Baca juga: Ketua KPU RI Diminta Komitmen Tidak Buat Gaduh dan Kontroversi di Depan Publik

 

Baca juga: KPU RI Minta Bawaslu Tindak Tegas Parpol yang Gunakan Politik Identitas Saat Kampanye

 

“Atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda lima tahun sejak bebas murni,” tambahnya.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan gugatan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan itu, ditujukan untuk melarang eks narapidana sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman saat bacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023). (m32) 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved