Penjelasan Psikolog Soal Motif Mario Dandy Satriyo Aniaya David hingga tak Sadarkan Diri

Reza Indragiri Amriel menyampaikan, ada kemungkinan Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan pada Cristalino David Ozora (17) bermotif emosi

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menyampaikan, ada kemungkinan Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) bermotif emosional dan instrumental. 

Keduanya saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Berdasarkan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti dan kami lakukan pendalaman-pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif secara berkesinambungan, juga berlandaskan pada SOP yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana, maka kami mendapatkan sebuah fakta baru," ujarnya.

"Fakta baru tersebut mengarah pada saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS," katanya.

"Kami pun menetapkan yang bersangkutan (saudara S) sebagai tersangka," ujar Kombes Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Shane disebut telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario melakukan penganiayaan terhadap David.

Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Status Hukum AGH

Sementara itu, Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memproses status kekasih Mario yang berinisial AGH (15).

Pasalnya, selain ada di lokasi kejadian, AGH disebut-sebut menjadi biang kerok penganiayaan terjadi.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu kelanjutan status hukum dari AGH.

Saat ini, kata Trunoyudo, pihak penyidik masih melakukan proses pendalaman menyeluruh terkait kasus penganiayaan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.

"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," ucap Trunoyudo, Senin (27/2/2023).

Polisi bersama para pihak juga masih melakukan gelar perkara dan langkah-langkah hukum lainnya terkait penanganan kasus itu.

Pasalnya penindakan hukum juga harus mengedepankan pemenuhan hak anak lantaran usia AGH masih di bawah umur.

"Jadi untuk keseluruhan konstruksi perkara ini, kita masih menunggu," jelas Trunoyudo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved