Penjelasan Psikolog Soal Motif Mario Dandy Satriyo Aniaya David hingga tak Sadarkan Diri

Reza Indragiri Amriel menyampaikan, ada kemungkinan Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan pada Cristalino David Ozora (17) bermotif emosi

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menyampaikan, ada kemungkinan Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) bermotif emosional dan instrumental. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menyampaikan, ada kemungkinan Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) bermotif emosional dan instrumental.

Jadi, ia melakukan aksinya itu karena pengin mendapatkan pujian, kekaguman dan sensasi rasa hebat.

"Justru tidak tertutup kemungkinan tersangka ini bergerak dilatarbelakangi oleh motif instrumental," ujarnya.

Baca juga: Menelisik LHKPN Pejabat Kemenkeu, 9 Pejabat Punya Moge dan Hartanya Capai Miliaran

"Motif instrumental adalah motif di mana seorang pelaku kejahatan melancarkan aksinya untuk mendapatkan manfaat tertentu, popularitas, pujian, kekaguman, sensasi rasa hebat, dan seterusnya," katanya.

Lebih lanjut, ia bilang bisa didasari perpaduan kedua motifnya tersebut.

"Jadi kemungkinan pertama bahwa tersangka (melakukan penganiayaan didasari) motif emosional atau motif instrumental atau bahkan justru merupakan perpaduan dari keduanya," ujar Reza dikutip dari tayangan Kompas TV.

Kendati demikian, Reza menyerahkan seluruhnya kepada pihak penyidik.

"Apapun itu, yang jelas motif tidak harus atau tidak mutlak diungkap oleh pihak penyidik," katanya.

"Terungkap atau tidak terungkapnya motif sama sekali bukan penentu bagi berlanjut atau berhentinya proses hukum atas kasus ini," ujarnya.

Hanya saja, mempertimbangkan kondisi David, penting untuk penyidik mengetahuinya.

Sehingga, penyidik selanjutnya bisa memutuskan langkah hukum yang tepat bagi para pelaku.

Baca juga: Kekayaan Rafael Alun Trusambodo, Punya Rumah Mewah di Yogyakarta dan Manado, Segini Hartanya

Shane Jadi Tersangka

Diketahui, tak hanya Mario Dandy, penyidik juga telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19), sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat ini sebagai tersangka, maka jumlah tersangka penganiayaan David saat ini ada dua orang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, S adalah teman Mario Dandy yang juga hadir di malam peristiwa penganiayaan itu terjadi, yakni pada Senin (24/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved