Sabtu, 11 April 2026

Pemilu 2024

Pemilu Sapa Pelajar: Ini yang Harus Diketahui para Pemilih Pemula Pada Pemilu 2024

Pemilu merupakan proses pemilihan seseorang untuk menduduki sebuah jabatan kepemimpinan tertentu

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Joko Supriyanto
Para pembicara dalam acara Talk Show Mata Lokal Memilih bertajuk Pemilu Sapa Pelajar yang digelar TribunBekasi.com bekerja sama dengan Universitas Bina Insani Kota Bekasi, di Kampus Bina Insani, di Jalan Siliwangi Nomor 6, Rawapanjang, Kota Bekasi, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI SELATAN — Pemilih pemula selalu mewarnai pemilu.

Pemilih pemula adalah mereka yang baru pertama kali ikut pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan, jumlah pemilih pemula pada pemilu 2024 mencapai 60 persen dari total pemilih.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan dari jumlah tersebut masih banyak pemilih pemula yang belum paham tentang pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun depan.

Lalu apa itu Pemilu? Pemilu merupakan proses pemilihan seseorang untuk menduduki sebuah jabatan kepemimpinan tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai organisasi.

Tujuan pemilu membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar benar bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Maka dari itu pemilu harus dipahami betul bagi peimlih pemula.

"Saya pikir generasi muda itu belum terlalu paham bagaimana penyelenggaraan Pemilu belum dipahami dengan baik. Kalau bicara Pemilu ada tiga yang harus diketahui yaitu penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih," kata Nurul Sumarheni di acara Talkshow 'Pemilu Sapa Pelajar' di Kampus Bina Insani, Senin (28/2/2023).

Dalam penyelenggaraan Pemilu menurut Nurul Sumarheni, ada beberapa lembaga seperti hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bahkan hingga petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Penyelenggara teknis itu ada KPU, pengawasan ada di Bawaslu. Itu semua sama strukturnnya ada di tingkat RI, provinsi, kota hingga kecamatan, dan ada juga badan ad hoc tingkat kelurahan dan petugas TPS," katanya.

Peserta Pemilu yang dimaksud dengan peserta pemilu yaitu mereka yang ikut serta dalam proses calon yang akan dipilih.

Di tingkat legislatif pesertanya adalah partai politik dan saat ini sudah ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal.

Sedangkan untuk pilkada tentunya adanya satu atau beberapa orang yang dicalonkan sebagai Kepala Daerah.

Sementara yang ketiga yaitu pemilih.

Pemilih yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang mendapatkan hak untuk memberikan suaranya untuk memilih calon yang akan terpilih pada Pemilu 2024 mendatang.

"Aktor ketiga adalah pemilih. Dia warga Indonesia yang genap 17 tahun. Bukan anggota TNI/Polri, sedang tidak dicabut hak pilihnya di pengadilan," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved