Harta Pejabat Pajak

Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak Kemenkeu, Ini Alasannya

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, telah mengajukan surat pengunduran diri dan hasilnya seperti ini

|
Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas perbuatan putranya, Mario Dandy Satriyo yang telah melakukan tindakan penganiayaan, Kamis (23/2/2023). Rafael Alun sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Kemenkeu namun ditolak. 

Mario Dandy ternyata kerap pamer kemewahan. Mario Dandy sering mengunggah foto-foto dirinya mengendarai kendaraan mewah seperti jip Rubicon dan motor Harley Davidson. 

Publik pun bertanya-tanya, dari mana sumber kekayaan Mario Dandy dan orangtuanya.

Kekayaan Rafael Alun tersebut tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon tiga DJP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencium kejanggalan pada kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Pada Rabu siang, Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK.

Rafael kemudian menjalani klarifikasi terkait hartanya nilainya yang mencapai Rp 56 miliar, sesuai dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sedangkan jip Rubicon dan moge yang kerap ditunggangi Mario tak ada dalam LHKPN. Namun barang-barang tersebut juga akan ditelusuri oleh KPK.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya tidak hanya akan sekali memeriksa Rafael.

Pahala menyebut akan memanggil Rafael untuk beberapa hari ke depan.

"Proses klarifikasi ini saya pastikan bukan hanya sekali dan klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa, jadi diverifikasi, ini semua diverikasi pakai aplikasi," kata Pahala saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Pahala mengakui pihaknya memiliki keterbatasan untuk menjangkau data harta milik Rafael dalam menindaklanjuti dugaan pencucian uang terhadap pegawai pajak tersebut.

Dia mengatakan Rafael baru dikenakan status wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2011.

"Jabatannya sudah wajib melapor, jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data sebelum 2011," katanya.

Pahala menyebut KPK telah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan LHKPN 2003-2012.

Dari laporan ini, Pahala menegaskan tidak semua bisa diproses dengan mudah oleh KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved