Harta Pejabat Pajak

Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak Kemenkeu, Ini Alasannya

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, telah mengajukan surat pengunduran diri dan hasilnya seperti ini

|
Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas perbuatan putranya, Mario Dandy Satriyo yang telah melakukan tindakan penganiayaan, Kamis (23/2/2023). Rafael Alun sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Kemenkeu namun ditolak. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, yang diduga memiliki kekayaan tak wajar, telah mengajukan surat pengunduran diri.

Rafael berniat mundur dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, sekaligus mengakhiri statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh Kemenkeu.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menjelaskan, surat pengunduran diri Rafael Alun telah diterima pada 27 Februari 2023 melalui Inspektorat Jenderal Pajak.

"Kementerian Keuangan telah menerima surat pengunduran diri sebagai ASN (aparatur sipil negara) dari yang bersangkutan," kata Suahasil.

"Surat pengunduran diri tertanggal 24 Februari 2023 dan kami terima pada tanggal 27 Februari 2023 melalui Inspektorat Jenderal Pajak," ujar Suahasil dalam Live Breaking News Kompas TV, Selasa (1/3/2023).

Namun, Suahasil menegaskan surat pengunduran diri Rafael Alun tersebut ditolak oleh Kemenkeu.

Pasalnya, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 dan kemudian Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak bisa mengundurkan diri.

"Terkait dengan hal itu kami sampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 dan kemudian Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," terang Suahasil.

Untuk itu, Suahasil menekankan Rafael Alun hingga kini masih berstatus sebagai ASN.

Sehingga, Rafael Alun masih terikat dengan seluruh peraturan perundangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN.

"Saya ingatkan sekali lagi Saudara RAT masih berstatus sebagai ASN, sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kementerian Keuangan," imbuh Suahasil.

Suahasil menegaskan bahwa RAT (Rafael Alun Trisambodo) telah dicopot dari jabatannya. Hal ini membuat Rafael berstatus non-job namun dia belum dipecat dari Kemenkeu.

Kekayaan Rafael Alun yang fantastis terkuak setelah terjadi kasus penganiayaan yang sangat brutal.

Pelaku penganiayaan adalah Mario Dandy Satriyo (20), anak Rafael Alun. Sedangkan korban penganiayaan adalah David (17).

Mario Dandy ternyata kerap pamer kemewahan. Mario Dandy sering mengunggah foto-foto dirinya mengendarai kendaraan mewah seperti jip Rubicon dan motor Harley Davidson. 

Publik pun bertanya-tanya, dari mana sumber kekayaan Mario Dandy dan orangtuanya.

Kekayaan Rafael Alun tersebut tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon tiga DJP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencium kejanggalan pada kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Pada Rabu siang, Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK.

Rafael kemudian menjalani klarifikasi terkait hartanya nilainya yang mencapai Rp 56 miliar, sesuai dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sedangkan jip Rubicon dan moge yang kerap ditunggangi Mario tak ada dalam LHKPN. Namun barang-barang tersebut juga akan ditelusuri oleh KPK.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya tidak hanya akan sekali memeriksa Rafael.

Pahala menyebut akan memanggil Rafael untuk beberapa hari ke depan.

"Proses klarifikasi ini saya pastikan bukan hanya sekali dan klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa, jadi diverifikasi, ini semua diverikasi pakai aplikasi," kata Pahala saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Pahala mengakui pihaknya memiliki keterbatasan untuk menjangkau data harta milik Rafael dalam menindaklanjuti dugaan pencucian uang terhadap pegawai pajak tersebut.

Dia mengatakan Rafael baru dikenakan status wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2011.

"Jabatannya sudah wajib melapor, jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data sebelum 2011," katanya.

Pahala menyebut KPK telah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan LHKPN 2003-2012.

Dari laporan ini, Pahala menegaskan tidak semua bisa diproses dengan mudah oleh KPK.

"Oleh karena itu kita bilang kita baca dari PPATK, bagian dari kita, kita tindak lanjuti. Tapi karena periodenya jauh, pada saat ini kita perhitungkan dalam pemeriksaan," kata Pahala.

Data ini juga dijadikan referensi untuk membaca pola dari Rafael.

KPK telah mengirim tim ke Minahasa Utara untuk mengecek perumahan 6,5 hektare yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri Rafael.

"Itu sudah ada di LHKPN-nya," kata Pahala.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved