Pantas Pegawai Pajak Bergaya Hidup Mewah Segini Besarnya Gaji dan Tunjangannya

Gaji dan tunjungan pegawai pajak cukup besar sehingga keluarga mereka bisa bergaya hidup mewah dan punya kendaraan mewah

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas perbuatan putranya, Mario Dandy Satriyo yang telah melakukan tindakan penganiayaan, Kamis (23/2/2023). Begini besar gaji dan tunjangan pegawai pajak sehingga mereka bergaya hidup mewah 

Golongan IV: Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200

Namun di sisi lain, PNS juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) di mana besarannya berbeda sesuai instansi tempat bertugas dan jabatannya.

Tukin bagi pegawai Ditjen Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Nasib Gadis 19 Tahun yang Dinikahi Pria Paruh Baya Dengan Mahar Rp 500 Juta

Berikut rincian tukin pegawai Ditjen Pajak sesuai golongannya:

Pejabat Struktural (Eselon I) (27): Rp117.375.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (26): Rp99.720.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (25): Rp95.602.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) (24): Rp84.604.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (23): Rp81.940.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (22): Rp72.522.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (21): Rp64.192.000

Pejabat Struktural (Eselon II) (20): Rp56.780.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (19): Rp46.478.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (18): Rp42.058.000

Pejabat Struktural (Eselon III) (17): Rp37.219.800

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved