Harta Pejabat Pajak

Rafael Alun Melenggang Pulang Setelah Pamer Rekening, KPK: Dia Bukan Orang Sembarangan

KPK mengakui menemukan banyak transaksi janggal pada rekening Rafael Alun, namun itu semua sulit dibuktikan.

|
Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perbuatan putranya, Mario Dandy Satriyo yang telah melakukan tindakan penganiayaan, Kamis (23/2/2023). Rafael juga menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (1/3/2023) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang kekayaannya di luar kewajaran, telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan untuk dimintai konfirmasi mengenai asal usul hartanya senilai Rp 56 miliar yang dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ada dugaan, Rafael memiliki aset yang tidak dicantumkan dalam LHKPN.  

Namun, setelah memeriksa Rafael Alun hampir seharian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengusut harta kekayaan pejabat eselon III DJP itu.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK memang telah memeriksa LHKPN dan rekening bank Rafael.

Pada pemeriksaan itu, Rafael juga menunjukkan rekening bank miliknya.

KPK mengakui menemukan banyak transaksi janggal, namun itu semua sulit dibuktikan.

"Kami sudah lihat semua transaksi di bank, dia ini pintar bukan orang sembarangan, tak ada transfer," ujar Pahala dikutip dari Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

"Semua itu penyetoran tunai oleh orang-orang yang tak diketahui identitasnya, kalau lewat transfer antar bank mudah ditelusuri," imbuhnya.

Menurut Pahala, kelihaian Rafael dalam memanfaatkan celah hukum, membuat kasus ini tak akan berjalan jauh.

Harapan publik agar ada penyitaan aset dan uang milik Rafael tak bisa dilakukan, mengingat tak ada aturan hukum yang bisa menjadi dasar untuk merampasnya.

Dia menjelaskan, kecuali ada temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rafael.

Pahala menambahkan tak mudah bagi institusinya untuk menyita aset milik Rafael, hanya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Sebab, tindakan lebih lanjut dari LHKPN hanya proses klarifikasi, tak ada perintah untuk menyita.

Pahala menambahkan, pada tahun 2018 KPK sebenarnya sudah pernah memeriksa Rafael, namun tak ada tindak lanjut karena keterbatasan aturan tadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved