IMB Sudah Dihapus Sejak Februari 2021, Ini Penggantinya
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus oleh Pemerintah RI sejak dan digantikan dengan istilah baru.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ternyata telah dihapus dan digantikan dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Pemberlakuan PBG sebagai pengganti IMB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PP Nomor 16 Tahun 2021 dikeluarkan oleh Pemerintah RI pada 2 Februari 2021. Aturan baru tersebut merevisi aturan lama soal pendirian bangunan yakni PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
PP tentang PBG merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Sementara PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan.
Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.
Dengan begitu, setiap orang yang mengurus PBG akan lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada.
Perbedaan IMB dan PBG selanjutnya terletak pada tahapannya. IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan.
Sementara PBG hanya berisi tentang ketentuan soal teknis bangunan.
Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Terkait aturan PBG, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
Portal tersebut diluncurkan untuk mempermudah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.