IMB Sudah Dihapus Sejak Februari 2021, Ini Penggantinya

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus oleh Pemerintah RI sejak dan digantikan dengan istilah baru.

|
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
indonesiabaik.id
Perbedaan IMB dan PBG 

Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)

Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)

Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung

Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung

Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)

Untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon, berikut caranya:

1. Masuk ke https://simbg.pu.go.id

Klik tombol Daftar hingga muncul form pendaftaran.

Pada bagian atas isian "Daftar Sebagai" pilih Daftar Sebagai Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB/Pendataan BG

Isi alamat email aktif

Isi kata sandi lalu centang kotak menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku

Langkah berikutnya adalah klik tombol kirim warna hijau.

Pemohon akan mendapat informasi pendaftaran berhasil, dan silahkan buka alamat email anda untuk proses verifikasi.

Pemohon akan mendapatkan email verifikasi pada email terdaftar, Pemohon diminta untuk mengklik Tautan “Verifikasi” berwarna biru pada badan email.

Setelah Pemohon mengklik tautan tersebut, Pemohon akan diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved