IMB Sudah Dihapus Sejak Februari 2021, Ini Penggantinya

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus oleh Pemerintah RI sejak dan digantikan dengan istilah baru.

|
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
indonesiabaik.id
Perbedaan IMB dan PBG 

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan, layanan SIMBG mendukung transparansi biaya Retribusi PBG, melalui fitur hitung mandiri retribusi PBG.

"Saya minta Pemerintah Daerah menyesuaikan peraturan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung bukan IMB lagi," kata Diana dalam keterangan resmi, Juli 2021.

Dengan diluncurkannya layanan SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi, serta pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi menuju Indonesia tumbuh dan tangguh.

"Layanan yang dihasilkan diharapkan dapat mengusung semangat UU Cipta Kerja yang selanjutnya dirinci oleh Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021, dalam hal kemudahan perizinan, kejelasan prosedur layanan dan mempersingkat birokrasi," kata Diana dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya bisa digunakan sebagai cara mengurus PBG pengganti IMB secara online, portal tersebut juga memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) secara online.

"Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan SLF secara online, dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar di seluruh wilayah Republik Indonesia," ujar Diana.

Dengan diluncurkannya layanan SIMBG, maka pemerintah daerah kabupaten dan kota diharuskan menggunakan SIMBG dalam pelayanan PBG untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik.

SIMBG akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG.

"Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal (hunian sederhana) sudah harus bisa hanya 3 hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua. Saya harap Pemerintah Daerah bisa bekerja sama untuk menerapkan penyederhanaan ini lewat penerapan SIMBG," tuturnya.

Layanan SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG, SLF, SBKBG), Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek

Dikutip dari portal SIMBG, terdapat sejumlah ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG pengganti IMB secara online.

Pada permohonan PBG, pemohon adalah perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya.

Pemohon harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon bertanggung jawab untuk:

Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved