IMB Sudah Dihapus Sejak Februari 2021, Ini Penggantinya
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus oleh Pemerintah RI sejak dan digantikan dengan istilah baru.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Setelah melengkapi data diri Pemohon, Klik "Simpan".
Proses Pendaftaran Pemohon Berhasil.
Berikut cara mengurus PBG secara online :
Masuk ke https://simbg.pu.go.id lalu pilih tombol "Masuk"
Pada halaman pilih pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
Akan muncul jenis permohonan perizinan, sebagai contoh Klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk mendaftarkan permohonan PBG.
Pilih “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan yang akan didaftarkan.
Pilih “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang akan dimohonkan.
Pilih “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
Pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
Klik “Simpan”
Setelah mengisi Data Bangunan, Pemohon akan diarahkan ke halaman Form Permohonan Konsultasi yang berisi data diri Pemohon dan seterusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.