Rafael Alun Trisambodo Dipecat sebagai Pegawai Negeri Terbukti Lakukan Pelanggaran

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan audit investigasi harta kekayaan terhadap Rafal Alun Trisambodo

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak oleh Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan audit investigasi harta kekayaan terhadap Rafal Alun Trisambodo-ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan, hasil pemeriksaan tim eksaminasi harta kekayaan menemukan beberapa harta belum ada bukti otentik kepemilikan.

"Kemudian, Itjen juga meneliti harta kekayaan yang ada di media sosial, baik itu foto, video dan sebagainya, itu investigasi tim pertama," ujar Awan Nurmawan Nuh.

Menurutnya, tim kedua bekerja menelusuri harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan.

Hasilnya, ada usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan sebagai harta kekayaan Rafael Alun.

Rafael Alun Trisambodo juga tidak melaporkan harta kekayaan uang tunai serta bangunan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau ke Kementerian Keuangan.

"Kemudian, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi (seperti ayah, ibu, adik, kakak atau orang lain)," ujarnya.

Awan menerangkan, tim ketiga menemukan ada bukti bahwa Rafael Alun tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perbuatan atau ucapan kepada masyarakat.

Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan LHKPN secara benar sehingga menimbulkan citra buruk bagi institusinya.

Hal itu ditunjukkan melalui gaya hidup Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang tidak sesuai asas kepatutan sebagai ASN.

"Kemudian tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Punya 40 Rekening dengan Transaksi Rp 500 Miliar, Begini Langkah PPATK

Baca juga: Belum Sempat Dicegah oleh Imigrasi, Konsultan Pajak Rafael Alun Kabur ke Luar Negeri

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan asal usul hartanya, Rabu (1/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak oleh Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023). (Tangkap layar TV Kompas)

Oleh karena itu, dari hasil audit investigasi Itjen Kementerian Keuangan merekomendasikan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Bahkan, rekomendasi pemecatan itu sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kemudian, kekayaan Rafael Alun juga ada di perusahan-perusahan yang terafiliasi dan kami sudah meminta untuk audit kepatuhan perpajakan," kata Awan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved