Rafael Alun Trisambodo Dipecat sebagai Pegawai Negeri Terbukti Lakukan Pelanggaran

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan audit investigasi harta kekayaan terhadap Rafal Alun Trisambodo

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (8/3/2023). 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik keluarga pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rekening keluarga Rafael diblokir lantaran PPATK mengendus ada dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PNS Golongan III tersebut.

PPATK menyebut telah memblokir rekening yang berkaitan dengan keluarga Rafael. Totalnya lebih dari 40 rekening dan diduga aliran dana tidak wajar mencapai Rp 500 miliar.

Nama Rafael Alun Trisambodo ikut mencuat setelah putranya, Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina.

Rafael Alun Trisambodo memiliki empat anak antara lain Mario Dandy Satriyo dan Christofer Dhyaksa Darma.

Chrsitofer Dhyaksa Darma kerap disapa Masto ini kerap tampil di TikTok. Dia punya istri yang menjadi selebgram yakni Vanessa Veronica.

Baca juga: Rafael Alun Melenggang Pulang Setelah Pamer Rekening, KPK: Dia Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Penampakan Rumah Rafael Alun Trisambodo di Simprug Golf 13 yang Dijaga Ketat Petugas Keamanan

Perusahaan diaudit

Setelah Rafael Alun Trisambodo dipecat dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, beberapa perusahaan yang diduga miliknya bakal diaudit.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menerbitkan surat pemeriksaan terhadap enam perusahaan diduga milik Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu dilakukan untuk menguji kepatuhan pembayaran pajak karena Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat Ditjen Pajak.

Ada dugaan permainan pembayaran pajak muncul dan Ditjen Pajak perlu melakukan audit.

"Plus satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan saudara RAT," ujar Suryo di Kementerian Keuangan Rabu (8/3/2023).

Enam perusahaan bakal diaudit pajaknya yaitu GTA, SKP, BHA, CJ, PDA, RR dan konsultannya SJR.

Informasi enam perusahaan itu setelah pihak Ditjen Pajak mendapat informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Alasannya, Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaannya secara menyeluruh setelah menjadi pejabat Ditjen Pajak.

"Ada temuan pajak yang musti harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, oleh karena itu akan kita terbitkan produk hukum sesuai ketentuan," ujarnya.

 


 
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved