Mengkhawatirkan, Coklit Pemilu 2024 di Kota Tangerang Baru 65 Persen, Waktunya Tinggal Sepekan

Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kota Tangerang baru mencapai 65 persen.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi - Proses coklit di rumah warga untuk mendata pemilih pada pemilu 2024. 

"Sekali lagi ditegaskan, jika mereka lalai dan mengakibatkan seseorang kehilangan hak pilihnya bisa dipidana menurut undang-undang Pemilu," kata Subhan.

"Apalagi kalau dampaknya itu sampai coklit yang dikerjakan oleh joki itu sampai menyebabkan seseorang kehilangan hak pilih, itu jelas bisa dipidana," ujarnya.

Menurut Subhan, pantarlih harus bekerja sesuai kondisi yang nyata, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili, harus dibuktikan dengan bukti otentik seperti akta kematian atau pencabutan berkas kependudukan.

Sebagai informasi, proses coklit dimulai 12 Februari 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 14 Maret 2023.

Warga yang sudah terverifikasi lewat proses coklit nantinya akan dimasukkan ke dalam data pemilih sementara (DPS), lalu diproses lagi untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

"KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mengerahkan pantarlih ke setiap rumah warga secara door to door atau dari pintu ke pintu," ucapnya.

"Pantarlih yang berjumlah satu orang per TPS ini melakukan proses pencocokan dan penelitian dengan cara membandingkan data pemilih potensial dengan fakta lapangan," kata Ahmad Subhan.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Kota Tangerang Tegur Petugas Pantarlih, Dianggap tak Serius Melakukan Coklit Pemilu 2024, https://wartakota.tribunnews.com/2023/03/09/kpu-kota-tangerang-tegur-petugas-pantarlih-dianggap-tak-serius-melakukan-coklit-pemilu-2024?page=all.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved