Mengkhawatirkan, Coklit Pemilu 2024 di Kota Tangerang Baru 65 Persen, Waktunya Tinggal Sepekan

Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kota Tangerang baru mencapai 65 persen.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi - Proses coklit di rumah warga untuk mendata pemilih pada pemilu 2024. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tahapan pemilu 2024 di Kota Tangerang, Banten, menunjukkan hasil yang kurang baik.

Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) baru mencapai 65 persen. Sedangkan batas akhir coklit tinggal sepekan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang kesal melihat petugas panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) tak maksimal dalam bekerja.

Petugas pantarlih terkesan menganggap remeh pekerjaan coklit yakni mendatang rumah-rumah penduduk untuk proses coklit.

Pekerjaan pantarlih dianggap hanya sebagai pekerjaan sampingan.

Hal ini dipaparkan Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang, Ahmad Subhan.

"Coklit baru dilaksanakan setelah mereka pulang kerja, kan itu jadinya terbatas (pemilih yang didata)," ujar Ahmad Subhan kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

"Bertamu ke rumah warga kan enggak mungkin sampai larut malam, paling maksimal pukul 21.00 WIB," imbuhnya.

Subhan menilai, pantarlih yang bekerja tidak sesuai aturan dapat menyebabkan warga tidak masuk sebagai calon pemilih.

Subhan menjelaskan, coklit atau pemutakhiran data pemilih baru mencapai 65 persen dari total pemilik hak suara se-Kota Tangerang sebanyak 1.378.686 jiwa

Sementara waktu yang tersisa untuk proses coklit tinggal satu pekan.

"Mereka harus menyelesaikan hingga 100 persen dalam jangka waktu satu minggu lagi," kata dia.

"Apabila ada warga yang tidak masuk sebagai calon pemilih, bisa menyebabkan adanya ancaman pidana," imbuhnya.

Subhan meminta pantarlih serius dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 203 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Petugas pantarlih juga diingatkan agar tidak melakukan praktik joki coklit. Sebab, hal itu akan memperbesar potensi kesalahan pemutakhiran data pemilih

"Sekali lagi ditegaskan, jika mereka lalai dan mengakibatkan seseorang kehilangan hak pilihnya bisa dipidana menurut undang-undang Pemilu," kata Subhan.

"Apalagi kalau dampaknya itu sampai coklit yang dikerjakan oleh joki itu sampai menyebabkan seseorang kehilangan hak pilih, itu jelas bisa dipidana," ujarnya.

Menurut Subhan, pantarlih harus bekerja sesuai kondisi yang nyata, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili, harus dibuktikan dengan bukti otentik seperti akta kematian atau pencabutan berkas kependudukan.

Sebagai informasi, proses coklit dimulai 12 Februari 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 14 Maret 2023.

Warga yang sudah terverifikasi lewat proses coklit nantinya akan dimasukkan ke dalam data pemilih sementara (DPS), lalu diproses lagi untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

"KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mengerahkan pantarlih ke setiap rumah warga secara door to door atau dari pintu ke pintu," ucapnya.

"Pantarlih yang berjumlah satu orang per TPS ini melakukan proses pencocokan dan penelitian dengan cara membandingkan data pemilih potensial dengan fakta lapangan," kata Ahmad Subhan.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Kota Tangerang Tegur Petugas Pantarlih, Dianggap tak Serius Melakukan Coklit Pemilu 2024, https://wartakota.tribunnews.com/2023/03/09/kpu-kota-tangerang-tegur-petugas-pantarlih-dianggap-tak-serius-melakukan-coklit-pemilu-2024?page=all.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved