Pemilu 2024

Partai Bulan Bintang Ajukan Perlawanan, Jika PT Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024

PBB akan mengajukan perlawanan (verzet) jika Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan putusan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Dok. PBB
Partai Bulan Bintang (PBB)akan mengajukan perlawanan (verzet) jika Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan putusan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terkait penundaan Pemilu 2024. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) akan mengajukan perlawanan (verzet) jika Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan putusan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terkait penundaan Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

 

 

Menurut Yusri, verzet akan dilakukan, mengingat PBB merupakan pihak yang juga terkena imbas dari hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelumnya.

Selain itu, bukan hanya kepentingan PBB saja, melainkan seluruh pihak yang juga terkena dampak soal adanya penundaan pemilu 2024 tersebut. 

"Saya kira PBB akan melakukan verzet, sebagai peserta pemilu, dan sebenarnya bukan hanya kepentingan PBB-nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu,” katanya. 

 

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Besar Kemungkinan PT Tolak Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra saat ditemui acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra saat ditemui acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). (Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah)

 

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024 Harus Dilawan Habis-habisan

 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan segera mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, terkait penundaan pemilu 2024. 

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pengajuan banding tersebut akan diajukan pada Jumat (10/3/2023) besok. (m32) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved