Pemilu 2024
Partai Bulan Bintang Ajukan Perlawanan, Jika PT Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024
PBB akan mengajukan perlawanan (verzet) jika Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan putusan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) akan mengajukan perlawanan (verzet) jika Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan putusan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terkait penundaan Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Menurut Yusri, verzet akan dilakukan, mengingat PBB merupakan pihak yang juga terkena imbas dari hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelumnya.
Selain itu, bukan hanya kepentingan PBB saja, melainkan seluruh pihak yang juga terkena dampak soal adanya penundaan pemilu 2024 tersebut.
"Saya kira PBB akan melakukan verzet, sebagai peserta pemilu, dan sebenarnya bukan hanya kepentingan PBB-nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu,” katanya.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Besar Kemungkinan PT Tolak Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024 Harus Dilawan Habis-habisan
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan segera mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, terkait penundaan pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pengajuan banding tersebut akan diajukan pada Jumat (10/3/2023) besok. (m32)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.