Pemilu 2024

Yusril Ihza Mahendra: Besar Kemungkinan PT Tolak Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah KPU mengajukan banding  telah tepat. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat (10/3/2023) besok akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menunda Pemilu 2024

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah KPU mengajukan banding  telah tepat. 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu berpendapat, besar kemungkinan Pengadilan Tinggi (PT) tidak akan mengabulkan putusan PN Jakpus.

"Dugaan saya sih besar kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan," kata Yusril dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). 

 

 

juga: Ray Rangkuti: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 Terkesan Genit dan Seadanya

 

Alasannya, lanjut Yuzril, hal itu karena melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi.

"Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat, maupun juga pendapat akademisi, secara independen kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini,"  katanya. 

 

Baca juga: Komisi Yudisial akan Kawal Proses Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu 2024

 

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024 Harus Dilawan Habis-habisan

 

Yusril menyebutkan, pengajuan banding KPU sebelum batas waktu 14 hari dinilai telah tepat. 

"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding, dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," katanya. 

"Hanya saja yang patut kita waspadai putusan ini adalah putusan serta merta yang dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi," tambah Yusril. (m32)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved