Pemilu 2024
Dinilai Tidak Maksimal, KPU Kota Tangerang Minta Pantarlih Serius Lakukan Coklit
KPU Kota Tangerang menilai panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) masih belum maksimal dalam bekerja.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menilai panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) masih belum maksimal dalam bekerja.
Pasalnya, pantarlih dinilai menganggap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hanya sebagai kerja sampingan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang, Ahmad Subhan.
"Karena coklit itu baru dilaksanakan pada saat mereka pulang kerja, kan itu jadinya terbatas (pemilih yang didata)," ujar Ahmad Subhan kepada awak media, Rabu (8/3/2023).
"Karena idealnya dalam bertamu itu enggak mungkin sampai larut malam, ya paling maksimal pukul 21.00 WIB," imbuhnya.
Kemudian Subhan menilai, pantarlih yang bekerja tidak sesuai aturan dapat mengakibatkan warga tidak masuk sebagai calon pemilih.
Sebab, tahapan coklit pemutakhiran data pemilih baru mencapai 65 persen dari total pemilik hak suara se-Kota Tangerang dengan jumlah 1.378.686 jiwa.
Baca juga: KPU Kota Tangerang Lantik 312 Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ini Tugas Mereka
Sementara waktu yang tersisa untuk merampungkan hal tersebut tinggal menyisakan satu pekan lagi.
"Mereka harus menyelesaikan hingga 100 persen dalam jangka waktu satu minggu lagi," kata dia.
"Padahal, pabila terdapat adanya warga yang tidak masuk sebagai calon pemilih, bisa menyebabkan adanya ancaman pidana," sambungnya.
Ia pun menegaskan, pantarlih agar dapat serius dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 203 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/KPU-Kota-Tangerang-2.jpg)