Pemilu 2024

Komisi Yudisial akan Kawal Proses Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu 2024

Komisi Yudisial (KY) akan mengawal proses banding yang dilakukan oleh KPU RI atas putusan majelis hakim PN Jakpus.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di kantor KY, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengawal proses banding yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal itu disampaikan Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di kantor KY, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Pihaknya, kata dia, telah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih terkait laporan terhadap majelis hakim PN Jakpus yang diduga melakukan pelanggaran etik setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

 

 

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024 Harus Dilawan Habis-habisan

 

Baca juga: Ray Rangkuti: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 Terkesan Genit dan Seadanya

 

Adapun laporan Koalisi Masyarakat Sipil diwakili oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk menyetop proses tahapan Pemilu 2024 mendatang.

"Bahwa KY tidak berwenang untuk memeriksa putusannya, maka KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi," jelas dia.

 

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Laporkan Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial 

 

Baca juga: KPU Telah Terima Salinan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024, Segera Ajukan Banding

 

Sehingga, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan di negeri ini untuk terus mengawal proses hukum tersebut.

"Kami akan kawal terus kasus itu karena kami anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar beberapa hal secara konstitusional maupun peraturan perundang-undangan ini menjadi perdebatan," ungkapnya.

Sebagai lembaga pengawas hakim, pihaknya tetap akan tetap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim.

"Mungkin salah satunya dengan mencoba untuk memanggil dalam hal ini belum proses pada pemeriksaan tetapi kita akan memanggil hakim atau pihak pengadilan negerinya untuk coba kita gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya yang terjadi pada putusan tersebut," kata Mukti Fajar Nur Dewata.  (m27)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved