Minggu, 19 April 2026

Pemilu 2024

Ray Rangkuti: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 Terkesan Genit dan Seadanya

Ray Rangkuti, menilai putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024 menjadi 2025 adalah putusan yang tidak relevan.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
Warta Kota/YULIANTO
 Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Lima Indonesia (Lima Indonesia), Ray Rangkuti, menilai putusan Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024 menjadi  2025 adalah putusan yang tidak relevan.

Sebab, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara tersebut.

Bahkan, putusan penundaan pemilu itu terkesan genit dan seadanya.

"Kewenangan penundaan pemilu dengan tegas dinyatakan berada di tangan KPU yang didasarkan pada adanya gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan pemilu. Dan putusan pengadilan manapun, tidak dinyatakan jadi sebab penundaan pemilu dapat dilaksanakan," ucap Ray, Kamis (2/3/2023).

 

 

Oleh karena itu, hakim PN Jakpus sejatinya memahami batasan ini.

"Tidak dimasukannya putusan pengadilan manapun untuk menunda pemilu karena hal tersebut tidak berhubungan dengan keadilan pemilu. Dan juga dengan kepastian hukum pemilu. Sulit membayangkan jika peradilan memiliki kewenangan menetapkan penundaan pemilu," jelas dia.

Maka nasib pemilu, kata Ray Rangkuti, berada di ambang ketidakpastian.

Lembaga peradilan yang bertingkat dan ragam jenisnya akan dapat mengacaukan kepastian tahapan pelaksanaan pemilu.

 

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024 Harus Dilawan Habis-habisan

 

Baca juga: Putusan PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda Dianggap Berlebihan 

 

"Dengan pertimbangan itulah, pembuat UU tidak memasukan putusan pengadilan manapun tidak jadi dasar kebijakan menunda pemilu. Bahkan, untuk sekedar memberi saran atau pertimbanganpun tidak," ucapnya.

Menurut Ray Rangkuti,  kesalahan atau kealfaan pelaksana pemilu tidak dapat dibebankan kepada tahapan pemilu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved