Rp 37 Miliar Uang Rafael Alun Trisambodo yang Tersimpan di Safe Deposit Box Diblokir

PPATK memblokir Rp 37 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir Rp 37 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. 

Dia pun telah dipanggil KPK untuk mengklarifikasi terkait harta kekayaannya itu.

Kini, KPK tengah melakukan penyelidikan atas kekayaannya itu.

Tak hanya Rafael Alun, fenomena harta fantastis pejabat ini merembet jauh hingga pencopotan dirinya dari jabatannya, hingga kemudian kini dipecat dari ASN.

Kasus ini juga yang membuat masyarakat semakin menyorot kendaraan mewah dan harta-harta lain pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Blokir Uang Rp37 Miliar Dalam Safe Deposit Box Milik Rafael Alun yang Diduga Hasil Suap

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved