Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba, Umur 15 Tahun dan Berstatus Siswa SMP

Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi atas kasus dugaan pengedaran narkoba.

|
Editor: Ign Prayoga
TribunJabar/Deanza Falevi, Instagram @liliskarlina22
Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi (tengah) dan Lilis Karlina di Mapolres Purwakarta (kanan). Polisi menangkap RD atas kasus dugaan pengedaran narkoba. 

TRIBUNTANGERANG.COM, PURWAKARTA - Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba, Umur 15 Tahun dan Berstatus Siswa SMP

Pedangdut Lilis Karlina mengalami situasi sulit. Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi atas kasus dugaan pengedaran narkoba.

RD yang berstatus siswa SMP ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, pada Minggu (12/3/2023).

RD ditangkap di dekat rumahnya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, penangkapan putra Lilis Karlina dilakukan berdasar laporan masyarakat.

"Setelah melakukan penyidikan, pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023), dilansir TribunJabar.id.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," sambung Edwar.

Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online maupun secara langsung kepada pembeli," ujarnya dikutip dari TribunPriangan.com.

Selanjutnya, dari tangan pelaku berinisial I (26), polisi menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," katanya.

"Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," kata Edwar.

Ancaman Hukuman untuk RD

Sementara itu, putra Lilis Karlina yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved