Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba, Umur 15 Tahun dan Berstatus Siswa SMP
Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi atas kasus dugaan pengedaran narkoba.
TRIBUNTANGERANG.COM, PURWAKARTA - Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba, Umur 15 Tahun dan Berstatus Siswa SMP
Pedangdut Lilis Karlina mengalami situasi sulit. Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi atas kasus dugaan pengedaran narkoba.
RD yang berstatus siswa SMP ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, pada Minggu (12/3/2023).
RD ditangkap di dekat rumahnya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, penangkapan putra Lilis Karlina dilakukan berdasar laporan masyarakat.
"Setelah melakukan penyidikan, pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023), dilansir TribunJabar.id.
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," sambung Edwar.
Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online maupun secara langsung kepada pembeli," ujarnya dikutip dari TribunPriangan.com.
Selanjutnya, dari tangan pelaku berinisial I (26), polisi menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," katanya.
"Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," kata Edwar.
Ancaman Hukuman untuk RD
Sementara itu, putra Lilis Karlina yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara."
Tembakau Sintetis Rp21 M Dipasarkan Via Instagram, 9 Tersangka Diciduk |
![]() |
---|
778 Tersangka Ditangkap, Berikut Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan Polda Banten |
![]() |
---|
Fachri Albar Akhiri Kasus Narkoba dengan Vonis Rehabilitasi, Bukan Penjara |
![]() |
---|
Berantas Penyebaran Narkoba di Kalangan Pelajar, BP2M Jalin Kerja Sama dengan BNN |
![]() |
---|
Meski Sudah Operasi Plastik, Bandar Narkoba Ini Tetap Bisa Ditangkap, Hal Kecil Ini Jadi Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.