Kriminal

AKBP Dody Prawiranegara Hadirkan Bapak dan Istri sebagai Saksi Fakta Meringankan

AKBP Dody Prawiranegara kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Sidang kasus narkoba menghadirkan dua saksi fakta meringankan ayah dan istri Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman dan Rakhma, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). 

Kali ini, dalam sidang lanjutan kasus narkoba tersebut AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan ayahnya, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman dan istri Dody, Rakhma Darma Putri.

Maman Supratman dan Rakhma Darma Putri dihadirkan oleh tim penasihat hukum sebagai saksi fakta meringankan.

Selain itu, Dody Prawiranegara mendatangkan dua saksi ahli yakni ahli hukum pidana dan psikologi klinis. 

"Hari ini sesuai agenda persidangan adalah mendengar saksi yang meringankan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, demikian juga, ada dua orang ahli," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di ruang sidang.

"Untuk itu melanjutkan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mendengar saksi yang meringankan," ujarnya lagi.

Setelah itu, tim penasihat hukum terdakwa memanggil ayah dan istri Dody untuk memberi kesaksian menyangkut intervensi dan skenario dari terdakwa Teddy Minahasa.

Saat sidang berlangsung terdakwa Teddy Minahasa berada di penempatan khusus (patsus) Polda Metro Jaya.

"Kami akan menghadirkan saksi fakta meringankan. Ahli dihadirkan hari ini, tapi siang Yang Mulia," kata kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba.

Kemudian, dua saksi yakni ayah dan istri Dody masuk ke ruang sidang dan diambil sumpahnya.

Sidang tersebut dimulai pada pukul 10.20 WIB di ruang sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Terdakwa Dody Prawiranegara tampak mengenakan pakaian hitam putih tanpa menjinjing tas apa pun. 

Dia mengaku sehat saat ditanyai oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih sehingga sidang bisa dilanjutkan. 

Kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut juga kaki tangan Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan.

Serta Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Dody Prawiranegara

Baca juga: Perkembangan Terbaru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, LPSK Tolak Permintaan JC Dody Prawiranegara

Situasi keluarga

Ayah terdakwa AKBP Dody Prawiraegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman menceritakan situasi yang terjadi di keluarganya setelah mengetahui putra pertamanya itu ditahan di Polda Metro Jaya. 

"Mohon izin yang mulia, sejak kejadian itu (Dody ditangkap), istri dan anak-anak saya melarang saya membaca koran, untuk mendengar berita dan untuk buka YouTube, begitu Yang Mulia," ujar Maman dengan suara bergetar dan jeda panjang di setiap kalimatnya.

Maman kemudian ditenangkan oleh istri Dody, Rakhma Darma Putri, dengan menepuk pelan pundaknya.  

Sebelum pernyataan tersebut keluar, Maman ditanya Jon Sarman Saragih untuk menceritakan intervensi yang dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa

Menurut Maman, intervensi itu didapatnya melalui telepon selular, 19 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 WIB. 

"Biasanya kalau telepon masuk ke handphone tidak ada namanya, tidak saya angkat. Tapi karena ada informasi dari anak saya, 'Kalau papah dapat telepon, rekam yah'," ujar Maman kepada Hakim Jon.

"Enggak lama ada telepon masuk, saya lupa nomor handphonenya. Saya bilang, 'Dari mana ini?', dia bilang, 'Saya Teddy Minahasa, sedang ada masalah dengan Dody."

"Saya minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biayanya akan saya tanggung," ujar Maman menceritakan percakapan antara dirinya dan Teddy.

Baca juga: LPSK Temui AKBP Dody Prawiranegara CS di Polres, Kuasa Hukum Berharap JC Dikabulkan

Baca juga: Hotman Paris Desak LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, Ini Alasannya

Namun, kata Maman, dia punya penyakit jantung sehingga tak bisa mendengar berbagai kabar buruk sehingga telepon tersebut dialihkan ke istri Doddy, Rakhma.

"Saya bilang saya punya penyakit jantung saya bilang, saya tidak menangani. Yang menangani istrinya, Ama," kata Maman.

Maman bersaksi, saat itu Teddy mengaku bahwa ia merupakan anak almarhum temannya Maman angkatan '73.

Namun, Maman meragukan hal tersebut.

"Dia juga mengaku bahwa 'Saya anaknya teman bapak letting 73, yaitu anaknya alm Sugiri. Dalam hati saya, teman saya tidak ada yang punya anak sudah bintang dua," paparnya.

Maman kembali menegaskan kepada Teddy bahwa dia tidak menangani masalah antara putranya dan Teddy karena sakit jantung. 

"Setelah tutup telepon, saya bilang ke anak saya (Desi) 'Tolong sampaikan sama Dody, jangan mau bergabung, ungkap seluruhnya saya bilang, sejujur-jujurnya, ungkapkan. Saya bilang, 'Jangan mau bergabung, lawan dia'," ujarnya.

Menurut Maman, saat percakapan itu terjadi, dia sudah mengetahui bahwa Teddy sudah ditahan di Mabes Polri, sementara Dody ditempatkan di Polda Metro Jaya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved