Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta Larang Impor Pakaian Bekas sesuai Perintah Joko Widodo
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta mengimbau masyarakat tidak impor barang bekas ke Indonesia.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta mengimbau masyarakat tidak impor barang bekas diperjualbelikan di Indonesia.
Larangan belanja pakaian bekas impor atau thrifting pernah dilontarkan Presiden RI Joko Widowo lantaran mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Sebagai pintu gerbang Indonesia, Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta turut memperketat pengawasan impor pakaian bekas.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, imbauan tersebut disampaikan melalui media sosial.
"Kita berikan pengumuman kepada penumpang, ke media sosial kita memberikan edukasi bahwa itu ada larangan bahwa dibatasi (impor)," ujar Gatot Sugeng Wibowo, Jumat (17/3/2023).
Dia mengatakan, pengiriman impor baju bekas yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta dalam skala besar jarang terjadi.
Menurutnya, pengiriman barang atau baju bekas dari luar negeri tersebut banyak masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
"Kalau di Bandara Soekarno Hatta ini, enggak ada, biasanya itu (impor barang bekas) pengirimannya lewat laut," kata dia.
Dikutip melalui Tribunnews.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, bakal menindak tegas kegiatan impor barang bekas masuk ke Indonesia.
Zulkifli Hasan mengatakan, impor barang bekas tindakan ilegal serta bersimpangan dengan Permendag No 40 Tahun 2022.
Permendag itu tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
"Sesuai arahan Pak Presiden @jokowi, kita akan terus tindak tegas impor pakaian bekas," kata Zulhas dikutip dalam Instagramnya, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Ekspor-Impor Ilegal Senilai Rp 6,8 Miliar
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Ekspor-Impor Ilegal Senilai Rp 6,8 Miliar
Barang-barang bekas yang diimpor itu mengandung jamur yang membahayakan kesehatan.
Selain itu, impor barang bekas juga berpengaruh terhadap industri tekstil dalam negeri.
"Agustus tahun lalu, kami sempat memusnahkan 750 bal pakaian impor bekas hasil penindakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga @kemendag," ujarnya.
Dia berharap, masyarakat bisa berperan memberikan informasi terhadap praktik-praktik kegiatan impor barang bekas ke Indonesia.
"Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi bila diketahui ada praktik impor pakaian bekas yang jelas ilegal dan dilarang," ujar Zulkifli Hasan.
| Pusdiklat Bea dan Cukai Buka Lowongan PPNPN 2025 untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat, Cek Persyaratannya |
|
|---|
| 4 Kurir Penyeludupan Benih Lobster Ditangkap di Bandara Soetta, Diimingi Upah Belasan Juta |
|
|---|
| Respons Joman Setelah Roy Suryo Cs dapat Salinan Ijazah Jokowi: Ada Upaya Mengiring Opini |
|
|---|
| Pernah Mengabdi Kala Keduanya Jadi Presiden, Mahfud MD Sebut Perbedaan Jokowi dan SBY |
|
|---|
| Profil 22 Tokoh Dunia Terpilih jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, Ada Nama Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Gatot-Sugeng1173.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.