Kriminal

Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Pelaku AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Berkas perkara pelaku AG (15), dalam kasus penganiayaan David Ozora (17), dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
HO
Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya AG yang melakukan penganiayaan ke David Ozora hingga koma dan masih dalam perawatan intensif di RS Mayapada Jakarta 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Berkas perkara pelaku AG (15), dalam kasus penganiayaan David Ozora (17), dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara pelaku AG dikembalikan ke kepolisian lantaran kurang lengkap.

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik, sesuai petunjuk jaksa," tutur dia, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

 

 

Pengembalian tersebut, kata Ade, dilakukan pada Jumat (17/3/2023) kemarin, usai selesai diteliti tim jaksa.

"Iya, P19, tertanggal 17 Maret 2023," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani sebelumya sebut pelimpahan berkas pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) akan didahulukan.

 

Baca juga: LPSK Tolak Berikan Perlindungan Pada AG, Kuasa Hukum: Kami Tidak Diberikan Alasannya 

 

Baca juga: AG Sempat Merokok di Depan David Ozora Saat Lakukan Sikap Tobat Sebelum Dianiaya Mario Dandy

 

Reda Mathovani mengatakan, pelimpahan berkas AG didahulukan karena mengingat AG masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Reda saat mengunjungi RS Mayapada untuk melihat kondisi terkini David Ozora, Kamis (16/3/2023).

"Jadi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) siapa saja yang sudah diterima. SPDP para pelaku atas nama M, AG. Dan yang sudah ada berkas perkaranya A. Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kenapa dia lebih dulu?, karena masih di bawah umur," kata Reda.

Pelimpahan berkas tahap pertama pelaku AG, lanjut Reda, akan ditinjau selama 7 hari ke depan, dimulai sejak 13 hingga 20 Maret 2023.

 

Baca juga: Kedatangan Kuasa Hukum Mario Dandy ke Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Laporan Kubu APA

 

Sedangkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan ditinjau selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas tahap pertama.

"Berkas perkara baru masuk, baru kita pelajari. Tapi itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu, anak-anak itu 7 hari, berkas penelitian 7 hari, kalau yang dewasa 14 hari," ujarnya.

Jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, kata Reda, baru akan masuk ke tahap selanjutnya.

 

Baca juga: KPAI Pastikan Hak Pendidikan AG Pacar Mario Dandy Tetap Berjalan Usai Status Hukumnya Berubah

 

Baca juga: AG, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penganiayaan David Latumahina 

 

Sementara itu, untuk tahap dua, Reda menyatakan akan rampung pada akhir Maret atau awal April 2023.

"7 hari selesai, misalkan udah lengkap p21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap dua nya akhir Maret atau awal April udah bisa," ujarnya.

Tak hanya itu, Reda juga menegaskan, untuk pelaku anak AG, jaksa yang dihadirkan saat persidangan nanti adalah jaksa khusus anak.

"Bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah jaksa spesialis anak," katanya. (m31).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved